Headline

Dewan Ultimatum Samabe Bali: Dua Pekan Lengkapi Izin atau Kena Sanksi Lagi

187
×

Dewan Ultimatum Samabe Bali: Dua Pekan Lengkapi Izin atau Kena Sanksi Lagi

Sebarkan artikel ini

DENPASAR – Pansus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali menyoroti pelanggaran tata ruang dan izin yang dilakukan Samabe Bali Suites & Villas di Nusa Dua, Badung.

Setelah sempat menutup sebagian operasional resort mewah itu, kini dewan memberi tenggat waktu dua pekan bagi pihak manajemen untuk melengkapi seluruh administrasi perizinan.

Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, mengungkapkan Samabe Bali baru memenuhi empat dari delapan izin yang diwajibkan. Termasuk persoalan analisis lingkungan yang belum sesuai ketentuan.

“Masih banyak yang belum lengkap, termasuk Amdal. Mereka hanya punya UKL-UPL. Jadi kami beri waktu sampai 24 November untuk menuntaskan semua,” tegas Rai dalam rapat di DPRD Bali, Senin (10/11/2025).

Selain itu, dewan juga menyoroti pemanfaatan gua sebagai restoran di area resort tersebut. Lokasi unik itu disebut belum memiliki izin sesuai aturan tata ruang dan aspek keselamatan.

Rai menekankan pentingnya kolaborasi antar-dinas dalam mengawasi proses izin usaha agar kasus serupa tak terulang. “Harus ada sinergi, supaya tak ada lagi pelanggaran tata ruang di Bali,” ujarnya.

Sementara itu, pihak manajemen Samabe Bali melalui Ni Putu Eka Yuliarsi menyatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi dewan. “Kami akan periksa kekurangannya dan segera melengkapi sesuai petunjuk DPRD Bali,” ucapnya.

Eka juga menambahkan bahwa gua yang dijadikan restoran sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan bukan termasuk situs cagar budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *