Kupang- Pada acara Debat Mahasiswa yang berlangsung pada 15/12/2023
terjadi perdebatan antara dua tim yang memiliki pandangan berbeda terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Debat tersebut mengangkat beberapa isu utama
Batas Usia Calon Wakil Presiden
Tim pro dan tim kontra memperdebatkan batas usia calon wakil presiden, khususnya dalam konteks usia Gibran yang tergolong muda. Tim kontra mengungkapkan keprihatinan terhadap usia muda Gibran yang dinilai belum cukup matang dalam dunia politik. Namun, tim pro tetap yakin bahwa usia bukanlah penghalang bagi Gibran untuk menjabat sebagai wakil presiden. Mereka menekankan bahwa yang penting adalah bagaimana Gibran menjalankan program kerja serta memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan walikota Solo.
Proses Pencalonan
Perdebatan kedua fokus pada proses pencalonan Gibran. Tim kontra menyatakan bahwa pencalonan Gibran merupakan bagian dari dinasti politik yang harus ditolak, sementara tim pro menegaskan bahwa Gibran dipilih oleh Mahkamah Konstitusi tanpa adanya politik dinasti. Mereka menegaskan bahwa Gibran dipilih berdasarkan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Debat ini menunjukkan perbedaan sudut pandang mahasiswa terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sementara tim pro mengedepankan aspek kinerja dan pengalaman, tim kontra mempertanyakan aspek proses serta kesesuaian usia calon tersebut. Diskusi ini menjadi refleksi penting dalam menilai perspektif generasi muda terhadap politik dan kepemimpinan di Indonesia.
Angelina Charita Beke Watu (43122104)












