BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin sore (9/3/2026). Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung setoran fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Fikri tidak sendirian. Ia diringkus bersama tujuh orang lainnya dalam operasi senyap tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan awal yang intensif, rombongan tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“KPK membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
Kronologi Penangkapan: Dari Bengkulu Selatan ke Rumah Pribadi
Tim penindakan KPK dilaporkan telah membuntuti aktivitas Fikri sejak Senin pagi saat ia menghadiri kegiatan internal di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pergerakan tim berakhir di kediaman pribadi sang Bupati di Jalan Hibrida, Kota Bengkulu.
Dalam penggerebekan tersebut, KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yang tengah berada di lokasi.
Barang Bukti: Uang Tunai dan Ponsel Disita
Selain mengamankan delapan orang, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian, antara lain:
Sejumlah uang tunai yang diduga merupakan pemberian dari kontraktor.
Unit telepon seluler yang diduga berisi jejak komunikasi transaksi proyek.
Pemeriksaan di Mapolres Kepahiang
Sebelum bertolak ke Jakarta, Muhammad Fikri beserta rombongan sempat diperiksa di Mapolres Kepahiang sejak pukul 18.00 WIB. Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, mengonfirmasi bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan bagi tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Hanya penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB untuk proses pemeriksaan oleh KPK,” jelas Yuriko.
Status hukum para terperiksa akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan, sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK.












