DaerahPemerintahTerpopuler

Bangunan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Berdiri di Lahan Warga, Kuasa Ahli Waris: Kami Punya C1

2645
×

Bangunan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Berdiri di Lahan Warga, Kuasa Ahli Waris: Kami Punya C1

Sebarkan artikel ini

BANTAENG ZONA REFORMASI.COM – Kuasa Ahli Waris atas tanah seluas 42.177 M2, Rahmat Saleh, SH, Merasa heran kepada pihak UPT Peternakan kabupaten Bantaeng yang terletak di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Atas laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang ASN dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Sebelumnya kami telah menyurati UPT tersebut pada tanggal 1 Juli 2024, termasuk dinas pertanian dan peternakan Bantaeng, Dinas Peternakan dan kesehatan hewan provinsi Sulawesi Selatan, Camat Pajukukang dan Kepala Desa Baruga, dengan tujuan audensi penyampaian tentang administrasi kepemilikan tanah tersebut”, Ucap Rahmat Saleh.

Namun menurut Rahmat Saleh, Surat tersebut tidak mendapat tanggapan sehingga pihaknya melayangkan surat kedua kepada, Pj. Bupati tebusan kepada Kajari Bantaeng, Kapolres Bantaeng, Namun juga tidak ditanggapi.

“Sehingga Pihak Ahli Waris mengambil langkah penutupan terhadap lahan tersebut untuk bagaimana pihak pihak yang telah di surati mengambil langkah mediasi antara pihak ahli waris dan pihak UPT yang menempati lahan tersebut”, Ucapannya.

Dia mengakui adanya pendataan dan Sertifikat Tanah Negara BUKU AKTE tanah Hak Pakai dengan Nomor O1 dengan penerbitan Sertifikat per tanggal 21 – Juni 1995 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Syahruddin( Cap di tanda tangani) dan disaksikan pengukurannya serta melakukan penunjukan batas batas tanah oleh ABDUL MALIK (Kepala Desa Baruga) dimana pemegang Hak pakai adalah Drs. H.M.Said Saggaf untuk atas nama Pemda Tk. I Provinsi Sulawesi Selatan.

Berhasil dihimpun saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa yang bersangkutan tidak mengakui bahwa dirinya pernah menjabat Kepala Desa Baruga, hanya pernah dijabat oleh orang tuanya.

Selain dari itu bahwa, Tanah milik ahli waris itu memiliki bukti bukti pemilikan dengan memegang Surat Keterangan Tanah sesuai letak tanah yang dimaksud dengan PERSIL No. 9 D.I Luas Luas 14.00 Ha dengan Wajib pajak yang pertama atas nama Galla B. Tunru, KOHIR No. 421.C1.

Surat keterangan tanah tersebut di buat di Makassar pada tanggal 27 Djuli (Juli) 1959, stempel dan di tanda tangani oleh Kepala Kantor Cabang Pendaftaran Tanah, Sapa Dg. Naga.

Selain itu Ahli waris memegang bukti pendataan administrasi Iuran Pembangunan Daerah, pada Direktorat Iuran Pembangunan Daerah Kantor Pembangunan Daerah Kantor Ipeda wilayah untuk Sulawesi, Kantor Bagian Pengenaan di Ujung Pandang (Makassar kini).

Selanjutnya juga dikuatkan dengan bukti pembayaran pajak terhutang/tanda pembayaran pajak bumi dan bangunan pada Kantor wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Inspeksi Ipeda Ujung Pandang (Makassar) Kantor Dinas Luar Tingkat I Ipeda.

“Jadi saya sampaikan disini, seharusnya pihak UPT Peternakan maupun pemerintah membuka ruang komunikasi antara pihak ahli waris terkait tanah tersebut dimana Sertifikat yang dipegang oleh Pihak Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Peternakan Bantaeng dan menjadi pemenang Hak pakai atas tanah tersebut, Namun pihak Ahli waris memegang bukti kepemilikan C1”, Jelas Rahmat Saleh.

“Jadi kami sampaikan disini, tidak mungkin pihak kami mengklaim tanah tersebut tanpa ada bukti bukti yang dipegang”, Terangnya

“Jadi keliru kalau pihak ahli waris malah dilaporkan ke Polisi atas pemasangan papan bicara tanpa sebelumnya pihak yang di surati termasuk Pj Bupati Bantaeng membuka ruang Komunikasi pembuktian Masing-masing surat surat yang di pegang”, Tegas Rahmat Saleh.

 

(Abd.Kadir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *