DaerahHeadlineNasional

Babinsa Kecamatan Balapulang: Nikah Sirih Remaja, Bolehkah, Apa Solusinya

280
×

Babinsa Kecamatan Balapulang: Nikah Sirih Remaja, Bolehkah, Apa Solusinya

Sebarkan artikel ini

Tegal- Puskesmas kecamatan Balapulang yang dikomandoi oleh dr. Diah Ely, menggelar pertemuan koordinasi lintas sektoral yang dihadiri plt. Camat Balapulang Mohammad Sihabudin,S.SPT beserta jajarannya Kapolsek Herry Suroyo Danramil yang diwakili oleh Babinsa Krisbiantoro dan seluruh kepala desa binaan di warung makan Kenangan Balapulang pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam sambutannya Babinsa Koramil Balapulang menyampaikan maraknya fenomena remaja akhir akhir ini. “Saya sering mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang peristiwa nikah siri yang dilakukan oleh remaja dibawah umur, hal ini karena kenyataannya sudah melakukan sex bebas, bahkan sudah hamil, dan untuk menutupi aib orang tua berusaha menikahkan, namun pihak kantor urusan agama juga tidak mau karena belum cukup umur, lalu apa peran kita semua dan khususnya posyandu remaja selama ini? Paparnya kepada seluruh undangan yang hadir. Apakah nikah sirih di usia remaja dibolehkan? Kelakar Babinsa.

Jawaban dari kepala puskesmas Balapulang, “ inilah salah satu kelemahan kami karena tidak ada data yang pasti jumlah remaja usia produktif di masing-masing desa, selama ini peserta posyandu remaja yang hadir hanya orang tertentu saja “. Kedepannya kami mohon data dari para kades agar jangkauan pelayanan posyandu remaja bisa lebih luas, sehingga peristiwa hamil di luar nikah bisa dihilangkan, tambahnya.

Dengan kita melakukan koordinasi lintas sektoral seperti ini diharapkan kesehatan remaja pra nikah bisa ditangani dengan baik, sehingga bisa mencegah kehamilan di luar nikah dan memutus mata rantai Stunting di masyarakat. Dan pada akhirnya akan lahir generasi emas yang mampu bersaing di era global, Tambahnya .(Parto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *