Jakarta, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan beberapa isu krusial terkait pencucian uang saat Pemilu 2024 kepada Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme, Senin (15/5/2023)
Di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta. Herwyn menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017, setidaknya ada dua hal yang patut menjadi perhatian bersama terkait pencucian uang di Pemilu 2024.
Pertama, merujuk pada pasal 339, terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang salah satunya adalah mengenai larangan untuk menerima sumber dana kampanye yang berasal dari pihak yang tidak jelas atau juga hasil tindak pidana.
Kedua, merujuk pasal 523 pada undang-undang yang sama, tindak pidana pencucian uang bisa terjadi ada politik uang.