Jakarta, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan beberapa isu krusial terkait pencucian uang saat Pemilu 2024 kepada Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme, Senin (15/5/2023)

Pertama, merujuk pada pasal 339, terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang salah satunya adalah mengenai larangan untuk menerima sumber dana kampanye yang berasal dari pihak yang tidak jelas atau juga hasil tindak pidana.













