MOROWALI, SULTENG – Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali yakni PT Bintang Maha Jaya atau PT BMJ digugat oleh warga Desa Bahomakmur yakni Ambo Ala di Pengadilan Negeri Poso.
Berdasarkan gugatan tersebut, PN Poso menggelar sidang lapangan secara terbuka guna pengumpulan bukti-bukti yang ada di lahan yang menjadi obyek permasalahan, pada Jumat 1 November 2024.
Diketahui bahwa salah satu warga Desa Bahomakmur yakni Ambo Ala menggugat pihak PT Bintang Maha Jaya (BMJ) yakni Okky Hariantok yang dinilai telah mendirikan bangunan serta menguasai lahan milik warga tersebut dengan nomor perkara PDT 56.
Demi menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh warga (Ambo Ala), akhirnya Pengadilan Negeri Poso melaksanakan sidang lapangan secara terbuka di lokasi lahan yang diklaim milik Ambo Ala dengan nomor surat SHM 379 yang saat ini telah dikuasai oleh pihak PT BMJ.
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Poso Harianto Mamonto, yang dihadiri oleh pihak penggugat Ambo Ala dan pihak PT BMJ Okky Hariantok, pihak BPN Morowali,Kepala Desa Bahomakmur Sutarni dan sejumlah masyarakat.
Dalam sidang lapangan tersebut, pihak Ketua Majelis mengecek sekitar 3 titik batas lahan yang sedang dipermasalahkan. Bahkan dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis mengantongi peta lahan yang disodorkan oleh pihak pegawai BPN Morowali yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Tidak hanya titik batas lahan, pihak Majelis PN Poso juga memastikan nama-nama pemilik yang berbatasan dengan tergugat yakni PT BMJ.
Ketua Majelis PN Poso Harinto Mamonto saat ditemui usai sidang lapangan mengatakan aktivitas yang dilakukan olehnya itu dengan tujuan untuk melihat obyek yang digugat oleh pihak penggugat (Ambo Ala).
“Ini kami bersidang, jadi kami bersidang dipindahkan ke lokasi secara terbuka, sehingga masyarakat bisa ikut menyaksikan,” Kata Harianto.
Harianto menjelaskan kalau sidang lapangan tersebut belum dapat menentukan ataupun memperoleh hasil siapa pemilik lahan sebenarnya, karena saat ini pihaknya baru hanya sebatas pengumpulan bukti yang ada di lahan tersebut.
“Acara sidang berikutnya nanti adalah acara sidang pembuktian dari para pihak, yang terlebih dahulu akan diajukan oleh pihak penggugat, setelah itu baru pihak tergugat,” tutup Harianto.
Dari pemantauan serta informasi yang dihimpun media ini bahwa, untuk sidang pembuktian akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Poso rencananya akan diagendakan pada 12 November 2024.(***)












