Uncategorized

FORBES Desak APH Selidiki Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana CSR dan Plasma PT. CITRA

4
×

FORBES Desak APH Selidiki Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana CSR dan Plasma PT. CITRA

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES Morowali) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana plasma yang berkaitan dengan operasional PT Cahaya Indola Tunggal Rana Alam (PT CITRA) di Kabupaten Morowali.

Ketua Umum FORBES Morowali, Abd. Jamil, yang akrab disapa Bang Hanto, mengatakan bahwa desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan dan aspirasi masyarakat yang selama ini mempertanyakan transparansi pengelolaan dana CSR maupun dana plasma perusahaan.

“Selama perusahaan beroperasi di Morowali sejak sekitar tahun 2010, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana CSR dan dana plasma tersebut. Berapa besar dana yang telah disalurkan, siapa penerimanya, program apa saja yang telah dilaksanakan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Jangan sampai dana yang sejatinya merupakan hak masyarakat justru tidak diketahui arah dan pemanfaatannya,” tegas Hanto.

FORBES Morowali menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Oleh karena itu, pihaknya meminta APH melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan penyimpangan ataupun ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana-dana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, FORBES Morowali juga meminta dilakukan penelusuran terhadap pelaksanaan berbagai kewajiban perusahaan, termasuk penggunaan fasilitas umum dan infrastruktur masyarakat selama menjalankan aktivitas operasionalnya.

Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat yang diterima oleh FORBES Morowali, terdapat dugaan bahwa selama bertahun-tahun PT CITRA menggunakan jalan tani milik masyarakat sebagai akses operasional perusahaan tanpa membangun jalan operasional secara mandiri. Menurut Bang Hanto, informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang agar diperoleh kepastian hukum mengenai legalitas penggunaan akses tersebut.

FORBES Morowali juga meminta pemerintah dan instansi teknis melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan, termasuk keterbukaan informasi mengenai kawasan konservasi atau kawasan bernilai konservasi tinggi yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Menurut organisasi tersebut, masyarakat berhak mengetahui luas kawasan yang dilindungi, pengelolaannya, serta implementasi komitmen perlindungan lingkungan yang menjadi kewajiban perusahaan.

FORBES Morowali menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasi ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya keterbukaan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Organisasi tersebut menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat yang berwenang.

“Kami berharap APH bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tutup Bung Hanto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *