ArtikelDaerahHeadlineZona Reformasi Chanel

Alung, Buronan 58 Kg Sabu yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap Setelah 6 Bulan

150
×

Alung, Buronan 58 Kg Sabu yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap Setelah 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

 

JAMBI – Aparat Kepolisian Daerah Jambi kembali menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial M. Alung Ramadhan alias Alung, yang sebelumnya melarikan diri saat menjalani pemeriksaan. Tersangka diketahui terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kilogram.

Penangkapan dilakukan setelah Alung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih enam bulan sejak kaburnya pada Oktober 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Alung sebelumnya diamankan bersama dua tersangka lain dalam pengungkapan kasus narkotika skala besar. Namun, sehari setelah penangkapan, ia berhasil melarikan diri saat berada di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Saat itu, tersangka diperiksa seorang diri dalam kondisi tangan terborgol. Ia diduga memanfaatkan kelengahan petugas untuk meloloskan diri dengan keluar melalui jendela lantai dua gedung.

Meskipun masih dalam kondisi terikat borgol, Alung nekat melompat ke bawah dan kemudian melepaskan borgol plastik yang dikenakannya sebelum melarikan diri dari area Mapolda.

Dalam pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di salah satu masjid di sekitar kawasan Mapolda Jambi. Saat situasi mulai dipenuhi aparat yang melakukan pencarian, ia kembali berpindah lokasi melalui bagian belakang gedung.

Selanjutnya, Alung berjalan kaki menuju kawasan Aur Duri sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia diduga menemui kerabat yang membantu selama masa pelarian.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, tersangka mengakui melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Yang bersangkutan mengakui kabur karena melihat adanya kelengahan saat pemeriksaan,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026).

Peristiwa kaburnya tersangka tersebut turut menjadi perhatian internal kepolisian. Oknum petugas yang dinilai lalai telah menjalani proses etik dan dikenai sanksi berupa pencopotan dari jabatan.

Setelah enam bulan dalam pelarian, Alung akhirnya berhasil diamankan kembali oleh aparat kepolisian pada 16 April 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *