Tasikmalaya Kota// Lahirnya Kota Tasikmalaya Pada Tanggal 17 Oktober Tahun 2001 melalui Undang – Undang Nomor No.10 Tahun 2001 bahwa Kota Tasikmalaya memiliki 10 Kecamatan dan 69 Kelurahan. Pada Tahun 2023 Tanggal 17 Oktober Kota Tasikmalaya menginjak usia 22 Tahun.
Namun dalam hal ini Pemerintah Kota Tasikmalaya, Khususnya baik itu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus menjadi Institusi Negara yang mempunyai Formulasi Pembangunan yang jelas, dari Aspek Infrastruktur maupun Suprastuktur. Jangan sampai Tasikmalaya Kota ini yang dicita – citakan menjadi Kota Industri tidak sampai terwujud.
Namun dengan kehidupan Masyarakat sekarang menjadi sebuah Problem serius karena kurangnya peran serta fungsi dari Institusi Pemerintah terkait, ketika menjawab segala perkembangan zaman.
Pihak pemerintah kota yang saat ini dipimpin oleh PJ Walikota Dr. Cheka Virgowasyah, ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim, Dan Polres Tasikmalaya kota AKBP Zaenal Abidin Sy, Tidak menjalankan amanah yang seharusnya mereka lakukan,
Karena mereka tidak mampu membawa Kota Tasikmalaya ke arah yang lebih baik, Maka kami menilai dalam hal ini Kota Tasikmalaya tidak akan mampu bersaing dengan kota/kab yang ada di jawa barat atau bahkan priangan timur.
Jika para pemangku Kebijakannya masih di pimpin oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Maka dalam Momentum Hari Milangkala Kota Tasikmalaya yang ke 22 tahun, kami dari elemen Mahasiswa ingin merefleksikan sejauh mana peran kehadiran pemerintah di tengah kondisi multi krisis yang terjadi sekarang?
Karena kami menilai momentum ini hanya sebatas Ceremony saja, dan tidak ada sedikitpun dari para pemangku kebijakan ini merumuskan ide atau gagasan yang cemerlang untuk kemajuan Kota Tasikmalaya, jangan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.
Akan tetapi harus terasa oleh seluruh warga Kota Tasikmalaya karena bagaimana pun pemerintah harus mampu menganalisa Untuk menciptakan iklim sosial, ekonomi, Pendidikan, serta kerukunan dalam beragama yang baik.
Permasalahan yang pertama ialah terkait dengan masalah sosial seperti banyaknya gelandangan jalan, Manusia Silver , yang usianya masih Produktif seperti anak – anak, dan itu menjadi bukti bahwa Kota Tasikmalaya masih Jauh dari kemapanan dan kesejahteraan,
Kemudian yang kedua permasalahan mengenai lingkungan, mulai dari tidak seriusnya pemerintah dalam Mengelola sampah, rusaknya bukit bukit karena banyak tambang liar yang tidak berizin, Pembangunan Infrastruktur yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dan permasalahan Sengketa Pertanahan yang seolah – olah dimonopoli dalam pelaksanaan program – program kerjanya.
Kemudian dalam hal Pendidikan pun masih carut marut dengan banyaknya ketidak jelasan regulasi’ yang menghambat dalam pengembangan, efektivitas, serta efisiensi Para Tenaga Pengajar dalam wewenangnya untuk upaya membangun dan memajukan dunia Pendidikan di kota Tasikmalaya.
Jika terus seperti ini tanpa adanya perhatian khusus bagaimana kedepannya? indeks pembangunan manusia di Kota Tasikmalaya tidak akan maju dan Berkembang, Sejauh para pemangku kebijakan belum bisa disebut bertanggung jawab dengan amanah Yang diamanatkan?
Kemudian terkait dengan kerukunan beragama di Kota Tasikmalaya saat darurat Intoleran hingga menciptakan kegaduhan Dimasyarakat, ditambah dengan adanya perda tata nilai ini jadikan sebagai kekuatan oleh salah satu Kelompok untuk bertindak sewenang – wenang terhadap Masyarakat Kota Tasikmalaya.
Maka dalam hal ini Kami menilai bahwa pihak aparat penegak hukum Institusi kepolisian dan Satpol PP tidak mampu menjalankan Supremasi Hukum yang jelas, serta tidak kalah penting juga kami mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam melakukan Rotasi Mutasi harus mengutamakan orang yang sesuai dengan disiplin ilmu dan kompetensinya demi mewujudkan good Government (konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggung jawabkan) secara bersama di Kota Tasikmalaya.
Selain itu, permasalahan yang terjadi di Kota Tasikmalaya yakni terkait dengan degradasinya (penurunan suatu kualitas) moral dengan Maraknya judi online yang merebah kesemua kalangan masyarakat, kemudian permasalahan tindakan Kriminal yang kerap terus menghantui Masyarakat Kota Tasikmalaya serta terkait banyaknya tindakan melawan Hukum seperti berandalan bermotor dan Pembegalan. (“Narasi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Bersatu”)












