Tasikmalaya// BAHU (Bantuan Hukum) 08 PRABOWO Dampingi Kelanjutan Pelaporan tentang pengrusakan barang-barang rumah tangga yang dilakukan oleh Menantu dirumah Mertuanya yang sudah tua renta,
Dari hasil wawancara awak media kepada Nurita S.E., S.H., CCA sebagai bendahara umum BAHU PRABOWO menyampaikan kronologi kejadian yang berlokasi diKampung Nagarakasih Kaler RT 01/RW02, pada Tanggal 23 Maret 2023 sekitar jam 11:40 WIB.
“Ketika itu dirumah sedang ada anak balita, Ibu Mertua dan Beby Sister, tiba-tiba pelaku yang berinisial (SIL) datang marah-marah sudah tidak bisa terbendung lagi, dikira oleh Ibu Mertuanya mau menjemput anaknya, ternyata masuk kerumah memaksa hanya untuk mengambil harta benda dan mobil dari hasil usaha Mertua dan Suaminya.
Kemudian (SIL) berteriak-teriak dan merusak barang-barang didepan pekarangan sampai lantai keramik pecah dan Asbak antik ukiran berbahan akrilik juga dihancurkan, padahal Asbak tersebut kisaran harga 5 juta waktu itu, sehingga membuat kegaduhan sampai Ibu Mertua pingsan didalam rumah.
Kemudian (SIL) meminta bantuan keluar dan kebetulan ada mobil BMKG lewat dan Petugas BMKG yang berpakain orange langsung mendatangi (SIL) dikira ada kejahatan dan (SIL) pun menuduh kalau Beby Sister dan Mertuanya telah menyiksa anaknya,
Akhirnya orang-orang disekitar terprovokasi hingga salah satu orang yang berbaju orange membantu mencongkel jendela rumah atas suruhan (SIL),
Setelah mencongkel jendela rumah tersebut Bapak Mertua datang setelah pulang dari Mesjid dan menjelaskan kepada orang disekitar tersebut, bahwa telah terjadi salah paham.
Kemudian sampai terjadi adu mulut antara (SIL) dan Bapak Mertua, kemudian Bapak Mertua berkata “(Sil) ini ketahuan diduga telah melakukan Aborsi menggugurkan Janin dengan sengaja” sampai menantang kepada Bapak Mertuanya tidak takut meskipun dilaporkan kepihak Kepolisian.”
Dari Kronologis kejadian tersebut akhirnya (SIL) ini disuruh pergi oleh Ketua RT/RW sekitar dan pergi dengan membawa Mobil Yaris warna Putih dari hasil usaha Suami dan Mertuanya,
( SIL ) ini pergi dengan meninggalkan Anak Balita sekita Usia 3,5 Tahun yang sakit mengidap gagal jantung dari bawaan.
Nurita S.E., S.H., CCA mengatakan “Jangan sampai hukum publik penyampingkan hukum negara yang ada dan jangan sampai masyarakat yang melapor tidak ditindak lanjuti meskipun mereka buta dengan hukum,
Dan juga pihak terlapor tersebut lokasinya masih dalam satu wilayah Kecamatan Cibeureum, untuk terlapor dan saksi sudah dipanggil akan tetapi pihak terlapor masih dibiarkan berkeliaran tanpa ada panggilan,
Nurita juga menceritakan tentang maling ayam yang langsung ditangkap beserta alat bukti yang ada tanpa harus ada pemanggilan Pelapor dan Saksi.
Sehingga menjadi pertanyaan publik kenapa masih dibiarkan berkeliaran sedangkan barang bukti berupa CCTV dan bukti barang-barang yang sudah dihancurkan itu ada? Tegasnya












