DaerahEdukasiHeadlineHukum & Kriminal

Jawaban JPU Terkait Pledoi, PH Nyatakan Keberatan. Dugaan Perkara 167

809
×

Jawaban JPU Terkait Pledoi, PH Nyatakan Keberatan. Dugaan Perkara 167

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya – Masih dalam pemberitaan terkait Perkara 167 inisial (D) JPU telah membacakan Jawaban Pledoi (Pembelaan) dari PH (Penasihat Hukum) atau Replik, dari pernyataan JPU masih tetap bahwa terdakwa inisial (D) bersalah melakukan Perbuatan Hukum.

Saat diKonfirmasi oleh awak media diluar Persidangan Ahmad Sidik S.H sebagai JPU mengatakan “ Perkara 167 itu sudah memenuhi syarat dan Hukuman Percobaan adalah hukuman yang paling ringan,

Dipertanyakan terkait Restoratif Justice (RJ) JPU menyampaikan, “RJ itu untuk memperingan hukuman dan tidak bisa semua perkara yang sudah damai-damai dibuat Berita Acara Restoratif Justice”. Ungkapnya

Akan tetapi menurut Penasihat Hukum (PH) Hendi Haryadi S.H menyampaikan “ Tanggapan Kejaksaan terkait Pledoi (Pembelaan) Substansinya sama terdakwa masuk unsur Pasal 167,

Dan kami sebagai Penasihat Hukum (PH) memberikan Analisa yang sangat Signifikan kepada Majelis Hakim terkait unsur-unsur yang diterapkan dalam pasal 167 oleh pihak Kejaksaan.

Oleh sebab itu mudah-mudahan Majelis Hakim bisa lebih Objektif karena menurut kami unsur-unsur yang diterapkan oleh kejaksaan tidak terpenuhi dan harapan sangat besar kami adalah bebas dari tuntutan”. Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *