Nganjuk – Melansir dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau berita hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Seorang oknum wartawan Online wilayah kediri berinisial RS Balola asal Desa Ngasem Kediri, dilaporkan di Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk.
Namanya dilaporkan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Berita Hoax.
RS Balola dilaporkan Pimpinan Pengusaha Tambang Galian C di Desa Karangsono melalui Wakil Humas PT Akhsa Energi Indonesia (PT AEI) Iskandar zulkarnaen. Pasalnya, RS Balola telah melakukan pencemaran nama baik atau berita hoax, parahnya wakil humas PT AEI menilai, RS Balola menulis tak sesuai produk jurnalistik sebab tak disertai dengan narasumber atau konfirmasi ke pihak tambang dan fakta lapangan yang jelas.
Saat itu Rikwanto mengungkapkan, penebar berita hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
Terkait hal ini, Kanit II (Pidsus) Ipda David Eko Prasetyo SH telah membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/533/SP2HP-1/RES.2.5/2023/SATRESKRIM, Wakil Humas PT AEI saat di Mapolres Nganjuk.
“Kami sudah membuatkan SP2HP terhadap terlapor inisial RS dengan pencemaran nama baik, akan kami kirimkan,” ujar Ipda David, saat dihubungi melalui ponselnya,
Selain itu, menurut tokoh jurnalis dari Harian Bangsa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, apabila media RS tidak terdaftar pada Dewan Pers maka sanksinya jelas dan melanggar UU ITE.
“Jika media RS Balola asal ngasem kediri terbukti tidak terdaftar di Dewan Pers, maka akan masuk ke UU ITE. Dikenakan pasal 27 ayat 3 tentang kaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya pada wartawan.(Isk)












