HeadlineHukum & Kriminal

Sepasang Pria Dan Wanita Memiliki Ganja Dan Sabu Sabu, Hukumannya Berat

772
×

Sepasang Pria Dan Wanita Memiliki Ganja Dan Sabu Sabu, Hukumannya Berat

Sebarkan artikel ini

Karawang – Operasi Antik Lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota, amankan seorang pria berinisial AN (32) warga Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya dan seorang wanita berinisial RA (33) warga Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

Keduanya diamankan Polisi, Selasa (25/ 07/23) ,disebuah tempat kos di Kampung Salamnunggal Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka Polisi mengamanakan 45 gram sabu sabu dan 100 gram ganja kering.

“Kami amankan dua pelaku dengan barang bukti sabu sabu sebanyak 45 gram dan ganja kering 100 gram,” ungkapnya, Senin (31/07/23).

Ia menjelaskan, awal dari penangkapan kedua pelaku, saat Tim Patroli Maung Galunggung merazia lokasi penyimpanan minuman keras (miras) jenis tuak, dilokasi yang sama didapati seorang pria dan 2 wanita sedang di dalam tempat kos.

“Saat didekati petugas, si pria sempat kabur, namun berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapati paket sabu sabu dan ganja,” jelasnya

Kemudian, Sat Samapta koordinasi dengan anggota Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan, dan di kamar kos tersebut diamankan, beberapa paket sabu sabu dan paket ganja siap edar, alat hisap (bong), 5 buah timbangan digital, lakban serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut secara online membelinya melalui medsos,” tuturnya

Ia menambahkan, karena menguasai, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara narkotika jenis sabu sabu dan ganja, maka para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 124 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara atau hukuman mati ” pungkasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *