HeadlineHukum & Kriminal

Hasil Putusan Tuntutan JPU Terkait Dugaan Pasal 167 KUHP Ajukan Pledoi

1083
×

Hasil Putusan Tuntutan JPU Terkait Dugaan Pasal 167 KUHP Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya – Masih menindak lanjuti pemberitaan beberapa media online dan cetak terkait dugaan perkara kasus pasal 167 KUHAPidana yang berinisial ( D ), Pada tanggal 27 Juli 2023 telah ada putusan tuntutan oleh JPU “dengan percobaan 8 bulan dan pidana 6 bulan” ( tidak melakukan hal tersebut selama 8 bulan, kalau hal tersebut dilakukan kembali sebelum 8 bulan maka akan dipidanakan selama 6 bulan ).

Akan tetapi terdakwa yang berinisial ( D ) mengajukan pledoi ( pembelaan ) dipengadilan Negri Tasikmalaya yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 bulan Agustus 2023

Kemudian awak media melakukan Konfirmasi kepada Penasehat Hukum ( PH ) Hendi Haryadi S.H mengatakan “ Dari analisa kajian kami tuntutan dakwaan inisial ( D ) kurang pas karena terdakwa tidak menempati, memaksa atau menempati tempat tersebut, sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan oleh JPU yaitu pasal 167, “

Harusnya kalau dimasukan pidana pasal 55 itu akan agak pas karena terdakwa inisial ( D ) tidak menempati tempat tersebut.

Sedangkan yang ditetapkan oleh JPU adalah Pasal 167 Tentang “Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500”.

Kemudian diPasal 55 KUHP itu Tentang “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”. Ungkapnya

Kemudian didalam pasal 55 menyebutkan empat golongan yang dapat dipidana :

1. Pelaku, 2. Menyuruh melakukan, 3. Turut serta, 4. Penganjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *