Tasikmalaya – Menindak lanjuti berita tentang “Gelar Aksi Mahasiswa Unitas Dipengadilan Negri Tasikmalaya” atas dugaan terdakwa Pasal 167 Kuhapidana, yang berinisial D. Kemudian pada hari Kamis 13 Juli 2023 rencananya akan diadakan sidang putusan tuntutan oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) tetapi diundur menjadi minggu depan, dan sidang tersebut sudah sekitar dua minggu diundur.
Ketika awak Media melakukan Konfirmasi terhadap pihak Humas Pengadilan Negri Tasikmalaya tentang Implementasi Restoratif Justice seperti apa mekanismenya, jawaban dari Humas Pengadilan Negri Tasikmalaya menjelaskan bahwa “RJ ( RestoratifJustice ) itu ada kriteria tertentu sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI No 15 tahun 2020 dan tugas pengadilan harus menerima semua berkas laporan yang telah diajukan, ketika terlapor merasa keberatan nantinya bisa mengajukan putusan banding kepengadilan,” ungkapnya.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan publik adalah ? kenapa harus membuat Berita Acara( BA ) Restoratif Justice kalau masih tetap disidangkan dipengadilan dan juga pembuatan RJ atas nama yang berinisial D ini disaksikan langsung oleh Jaksa itu sendiri,
Didalam Peraturan Kejaksaan Agung RI Tahun 2020 Pasal 12 ayat 1 sampai 5 disana dijelaskan Ketika Restoratif Justice sudah dilaksanakan maka tuntutan oleh JPU harus dihentikan dan ketika BA Restoratif Justice ini ditolak oleh Kejati ( Kejaksaan Tinggi ) maka harus ada pemberitahuan atau Nota Penolakan tidak lebih dari 3 hari setelah diterimanya Berita Acara RJ itu kepada pihak terlapor.
Dari hasil uraian diatas pihak terlapor yang berinisial D meyampaikan bahwa tidak menerima surat penolakan RJ tersebut dari Kejati lebih dari 3 hari bahkan sudah berbulan-bulan.
Sehingga menjadi bahan pertanyaan oleh Publik buat apa dibuat Berita Acara Restoratif Justice kalau tidak bisa digunakan.