KABUPATEN TANGERANG – Lembaga sosial control LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset Dan Anggaran Negara (BP2A2N) resmi melaporkan dugaan adanya 6 perusahaan yang belum mengantongi Izin tertentu dari dinas terkait, khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).
Hal tersebut berdasarkan nomor surat : 158/DPD/LSM-BP2A2N/XI/2026. Pada Selasa, 03 November 2026. Perihal permohonan konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan legalitas perizinan perusahaan yang berlokasi di desa Bantar panjang kecamatan Tigaraksa.
Ahmad Suhud, direktur eksekutif LSM BP2A2N dalam keterangannya mengatakan, hal ini dalam rangka menjalankan kontrol sosial dan pengawasan partisipatif masyarakat dalam mendorong terciptanya tertib administrasi pemerintah.
“Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awal yang kami peroleh, terdapat beberapa perusahaan yang menjalankan usaha dikawasan Bantar panjang, diduga belum memenuhi persyaratan perizinan. Khususnya, yang berkaitan dengan persetujuan tata ruang, persetujuan bangunan gedung, serta kelengkapan dokumen teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujarnya.
Lanjut Ahmad Suhud, dirinya memandang perlu adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang guna memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dan pemanfaatan bangunan gedung telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tidak mengabaikan kewajiban administratif dan teknis yang telah diterapkan pemerintah,” pungkasnya.
Adapun 6 perusahaan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan diantaranya :
1. PT. Sandang (Sandal)
2. PT. DONMI (Agen jual semua produk online).
3. PT. Sahabat Nusantara Anak (Mainan)
4. PT. Future Matrials Indonesia (PVC, Furniture)
5. PT. Sunze Plastik Indonesia (Babel Rep).
6. PT. XGT (Biji Plastik).
Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.












