BUNGO – Zonarefotmasi.com, Polres Bungo melalui Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Terduga pelaku berinisial ANDL (19), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan pada Senin (12/10/2026).
Kejadian berawal saat pelapor mendapat informasi dari admin Universal Billiar bahwa terduga pelaku telah bermain billiar dengan menggunakan pembayaran QRIS fiktif yang diletakkan di atas meja kasir, pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu admin merasa curiga dan melakukan pengecekan karena tidak sesuai dengan uang pemasukan. Keesokan harinya, admin membawa buku tabungan dan mengecek ke bank. Setelah ditanyakan ke pihak bank, QRIS tersebut diketahui palsu alias hasil editan AI (Artificial Intelligence).
Akibat kejadian tersebut, Universal Billiar yang berlokasi di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, mengalami kerugian sebesar Rp89.900.000 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Pihak manajemen tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, terduga pelaku mendatangi Polres Bungo setelah sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan pertama dengan Nomor: http://Sp.Pgl / saksi.1 / 430 / X / RES.1.11. / 2026 / Reskrim, tanggal 06 Oktober 2026, dan telah diperiksa sebagai saksi.
Selanjutnya setelah melalui proses pemeriksaan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: http://S.Tap.Tsk / 216 / X / RES.1.11. / 2026 / Reskrim, tanggal 12 Oktober 2026.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP OPPO A54 warna biru serta bukti transfer QRIS yang sudah diedit atau palsu sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Iptu Bambang JM. (Sp)












