TNI & Polri

Polsek Rawas Ulu Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Lubuk Linggau

7
×

Polsek Rawas Ulu Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Lubuk Linggau

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS UTARA – Penyidik Polsek Rawas Ulu melimpahkan tanggung jawab dua tersangka beserta barang bukti perkara Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana 2023 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Jumat (29/5/2026).

Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Lubuk Linggau. Hal ini berdasarkan Surat Kejari Lubuk Linggau Nomor B-1202/L.6.11/Eoh.1/05/2026 dan B-1203/L.6.11/Eoh.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.

Kapolsek Rawas Ulu melaporkan, dua tersangka yang diserahkan yaitu SOBIRIN , warga Dusun V Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dan LASMIN , warga Dusun V Rejo Sari Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan yakni BP/07/IV/2026/Reskrim dan BP/08/IV/2026/Reskrim tanggal 15 April 2026.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan kondusif. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *