Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Kabupaten Tangerang bersama pihak Desa Pasanggrhan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang,resmi menutup tempat pembungan sampah (TPS) ilegal di Kampung Cibogo Desa Pasanggrhan Kecamatan Solear , Pada Selasa 16 / 12 / 2025.
Kadus Desa Pasanggrhan Budi ,saat mendampingi Kabid PSLB3 DLHK , mengatakan tempat pembuangan sampah ilegal ini sudah berjalan lama
“Ya, betul sudah berjalan lama , kami juga dapat laporan dari DLHK Kabupaten Tangerang untuk menutup tempat sampah illegal itu,” katanya.
Lanjut Kadus Budi , menjelaskan penutupan TPS ilegal tersebut melibatkan DLHK Kabupaten Tangerang
Dengan ditutupnya TPS ilegal itu, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
Ya, semoga saja TPS yang sudah ditutup itu, tidak dijadikan tempat pembuangan sampah lagi, karena akan sangat mengganggu dan membuat lingkungan tidak sehat,”ucapnya.
Pada Kesempatan ini Kepala Dinas ( DLHK ) Kabupaten Tangerang H.Ujat Sudrajat yang di wakili oleh Kepala Bidang ( Kabid ) Pengelola Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya ( PSLB3 ) Hari Mahardika , menjelaskan Penutupan ini berdasarkan ” Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 105 ” Membakar Sampah Yang Tidak Sesuai Persyaratan Teknis Pengelolaan Sampah dan Setiap Orang Dengan Sengaja Membuang , Menumpuk ,Menyimpan Sampah atau Bangkai Binatang di Jalan Jalur Hijau , Taman ,Saluran ,Sungai , Fasilitas Umum ,dan Tempat lainya yang sejenis Sebagai Mana di Maksud Yang Mana Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagai Mana di Maksud Dalam Pasal 105 Huruf a dan Huruf c Dapat di Ancam Dengan Pidana ” Kurungan Paling Lambat Enam ( Enam ) Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000.00 ( Lima Puluh Juta ) ” tegasnya












