BANTAENG, ZONAREFORMASI.COM — Setelah melalui sejumlah tahapan proses tentang pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akhirnya Oknum Guru Hj. Nurhayati yang bertugas mengajar di SD Inpres Kampung Parang Desa Pabentengan Kabupaten Bantaeng dikenakan Sanksi.
Hal ini sesuai dengan hasil surat Keputusan melalui prosesi Sidang yang dilakukan oleh Tim Add Hock yang tergabung dari beberapa Instansi terkait, yakni BKPSDM, Badan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantaeng.
Hj. Nurhayati dinyatakan terbukti melanggar Undang – undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dimana Hj. Nurhayati melakukan perjalanan keluar negeri beberapa kali dalam setahun untuk mendampingi Jemaah yang Umroh ke Tanah Suci Mekah melalui usaha Travel Pribadinya.
Adapun Sanksi yang diberikan, yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25 % serta dilarang untuk melakukan perjalanan lagi dalam hal mendampingi Jemaah ke Luar Negeri selama 5 Tahun berturut – turut.
Diketahui, Surat Keputusan hasil persidangan, disodorkan oleh pihak BKPSDM Kabupaten Bantaeng kepada Bupati M. Fathul Fauzi Nurdin dengan ditelaah terlebih dahulu dan ditandatangani oleh Bupati.
Akan hal ini, Hj. Nurhayati pun dengan sadar dan pasrah menerima Sanksi yang diberikan, sebab terbukti bersalah telah melanggar aturan sesuai dengan UU Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Atas kejadian kasus tersebut, diharapkan agar tidak dicontohkan oleh oknum – oknum PNS lainnya di Kabupaten Bantaeng. Sebab aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Pusat tentang Disiplin PNS sangat nyata, tegas dan tidak ada PNS yang kebal hukum apabila melanggar aturan yang sudah diberlakukan, serta dampaknya bisa – bisa sampai ke pemecatan.(***)












