Kabupaten Tangerang,-Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( DTRB ) Kabupaten Tangerang saat ini sedang melakukan relokasi bangunan Gedung Damkar Kecamatan Cisoka , agar lebih dekat ke jalan yang selama ini berlokasi dibelakang bangunan kantor kecamatan. Akan tetapi papan informasi proyek malah jadi perbincangan publik. Bila salah cetak, mengapa dari pihak dinas terkait dan pelaksana kegiatan atas nama CV.Ratu Bilqis tidak memberitahu, serta tidak merevisinya,dan pengawas pekerjaan tersebut diduga seolah olah membiarkan , Kamis 21 / 11 / 2024.
Dahlan Abdul Rajak, S. Pd selaku Ketua Umum Delegasi Sosial Bersama Rakyat (LSM DOBRAK) mengatakan, ” Ini adalah bentuk kelalaian semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, baik itu pelaksana kerja, Dinas Tata Ruang, pengawas pembangunan, Inspektorat, sehingga hal ini patut dipertanyakan ke pihak-pihak terkait bahkan bila perlu kami akan melakukan laporan yang sistematis hingga ke pusat bila memang diperlukan ” kata Dahlan ketika diwawancara saat dikantor sekretariat Kantor DPP Perkumpulan DOBRAK.
Tampak papan informasi proyek Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka yang menggunakan APBDP Kabupaten Tangerang, ,Pelaksana CV Ratu Bilqis, tetapi anggaran hanya Rp 1,706,857.00 (satu juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah).
” Apakah layak pembangunan relokasi damkar untuk menampung unit mobil damkar dengan nilai seperti itu ” ketusnya sambil memberitahu sedang melakukan koordinasi dengan para pengurus agar segera melakukan rapat terkait hal ini.
Bagaimana sosial kontrol mengetahui spesifikasi dari barang dan jasa bila anggaran hanya demikian. Aneh memang.
” Kami segera kirim laporan sistematis untuk hal ini, biar Pj Bupati paham kondisi di lapangan, bila papan proyek saja tidak terawasi apalagi spesifikasi barang-barang material, K3 dan lain-lainnya” ucap Dahlan sambil menutup pembicaraan.
RENO.












