Ogan komering ilir-kembali terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2023 tahap 3 di beberapa desa yang berada di wilayah kecamatan sp padang kabupaten ogan komering ilir.
Anggaran dana desa acap kali disalah gunakan oleh kepala desa, miris dengan anggaran yang besar dikeluarkan pemerintah sering kali disalah gunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa dengan dalih untuk pembangunan desa.
beberapa Indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang sering terjadi antara lain contohnya:
1.Rancangan anggaran biaya (RAB) dibuat diatas harga rata rata.
2.Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, namun lama kelamaan didiamkan dan tidak dikembalikan
3.membuat laporan perjalan fiktif kepala desa atau jajarannya.
4.pengelembungan (Mark up) pembelian alat tulis kantor (ATK)
5.pembelian inventaris kantor dengan menggunakan dana desa namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi
6.memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetor ke kas desa atau kantor pajak.
7.melakukan permaian (kongkalikong) proyek yang didanai dari dana desa.
8.membuat kegiatan atau proyek fiktif yang didanai dari dana desa.
Dari contoh uraian diatas acapkali kami dari media timbul dugaan adanya indikasi penyalah gunakan anggaran dana desa yang kadesnya menghindar dan tidak mau dimintai konfirmasi terkait dana desa.
Berdasarkan pantauan kami awak media ada beberapa desa yang ada di wilayah kecamatan sp padang belum melaporkan anggaran dana desa tahun 2023 tahap 3 diantaranya :
1 Desa pantai sisa anggaran Rp. 171.057.600 tahap 3
Pagu Rp. 621.144.000
2.Desa terate sisa anggaran Rp.270.749.200 tahap 3
Pagu Rp. 978.373.000
3.Desa serdang menang sisa anggaran Rp.240.093 tahap 3
Pagu Rp. 870.233.000
4.Desa berkat sisa anggaran Rp. 267.860.000 tahap 3
Pagu Rp.792.150.000
5.Desa rengas pitu sisa anggaran Rp. 245.820.400.200 tahap 3.
Pagu Rp. 704.551.000
6.sp padang sisa anggaran Rp.216.298.400 tahap 3
Pagu Rp.689.246.000
Dengan jumlah yg sangat besar, saat kami awak media meminta konfirmasi pun beberapa kades ini tidak dapat ditemui, dengan alasan yang dibuat buat nampak sekali mereka alergi terhadap media.
Kami pun melanjutkan penelusuran kekantor kecamatan sp padang, dengan menemui kasi PMD kecamatan Ali antoni dengan memberikan penjelasan,
“kami dari pihak kecamatan selaku kasi PMD, kami mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan desa.berdasarkan dasar hukum PP nomor 43 tahun 2014,UU desa nomor 6 tahun 2014,juga permendagri nomor 73 tahun 2020 dan pasal 5,” ucapnya.
Lanjutnya “coba koordinasi lagi pak dengan kadesnya, mungkin mereka mau terbuka dan memberikan penjelasan, serta awak media harus bersikap sesuai prosedur apa bawak surat tugas terkait konfirmasi ini,” tutupnya.
Kami dari media sudah mencoba untuk berdiolag dengan pihak desa, tetapi sampai berita ini diturunkan pihak pemerintahan desa enggan diajak berdialog kesannya selalu menghindar.
Berdasarkan peraturan pemerintah UUD nomor 40 tahun 1999 tentang pers,PP nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan korupsi, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terhadap publik.
Dengan temuan diatas dan berdasarkan peraturan pemerintah, kami berharap kepada pemerintahan yang ada di kabupaten oki meminta adanya Investigasi terhadap temuan kami diatas tadi, bila ternyata adanya indikasi penyalahguaan anggaran dana desa kami dari awak media meminta ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.












