MAJALENGKA,- Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka tiba-tiba melaksanakan agenda sidak ke Hotel Fitra, yang berada di Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka.jumat(1/11/2024)
Dari pantauan wartawan, para wakil rakyat tersebut tampak langsung menemui manajemen Hotel Fitra dan menanyakan terkait pajak hotel yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, sempat menanyakan kendala yang dihadapi manajemen Hotel Fitra dalam sistem pembayaran pajak hotel.
“Alhamdulillah, ternyata sejauh ini tidak ada kendala dalam sistem pembayaran pajak hotel yang disiapkan Bapenda,” kata Dasim Raden Pamungkas, Kamis (31/10).
Ia mengatakan kunjungan lapangan ke Hotel Fitra bertujuan untuk menyinkronkan data yang didapat dari lapangan dengan data yang disampaikan oleh Bapenda Kabupaten Majalengka.
Pihaknya mengakui, dari hasil kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendapatkan masukan terkait empat item pajak yang menjadi sumber PAD dari sektor perhotelan.
Di antaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah (PAT), dan retribusi PDAM, karena Hotel Fitra turut menggunakan air dari Perumda Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka.
“Sinkronisasi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sektor perhotelan ini penting, khususnya untuk menentukan besaran PAD yang diperoleh dan target kenaikannya,” katanya.
Dasim menyampaikan, Bapenda Kabupaten Majalengka juga menyiapkan alat khusus untuk menghitung besaran pajak yang diterima dari setiap wajib pajak di sektor perhotelan.
Karenanya, ia berharap keberadaan alat tersebut dapat mempermudah sistem pembayaran pajak, sehingga berdampak pada peningkatan potensi PAD dari sektor perhotelan.
“Saat ini, pajak hotel dan restoran sudah dipisahkan menjadi item pajak yang berbeda, karena sebelumnya disatukan, dan manajemen hotel tidak keberatan,” kata Dasim Raden Pamungkas.
Selain itu, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menerima curhatan dari manajemen hotel mengenai besaran Pajak Penghasilan (PPh) sektor perhotelan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa dalam kunjungan itu, manajemen Hotel Fitra mengeluhkan besaran PPh yang mencapai 1,8 persen hingga 2 persen.
Namun, menurutnya, besaran PPh tersebut terasa seperti menjadi bumerang bagi manajemen hotel saat melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke KPP Pratama Kuningan.
“Manajemen Hotel Fitra sempat mendapat tudingan manipulasi data dari KPP Pratama Kuningan,” ujarnya.
Karenanya, pihaknya berjanji akan segera mengoordinasikan keluhan dari manajemen hotel tersebut dengan Bapenda Kabupaten Majalengka untuk mencari tahu hitungan PPh.
Ia mengatakan bahwa PPh merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan bagi wajib pajak di Kabupaten Majalengka, pembayarannya dilakukan melalui KPP Pratama Kuningan.
“PPh ini masuk ke APBN, karena kewenangannya berada di pemerintah pusat, dan kami akan menindaklanjuti keluhan dari manajemen Hotel Fitra agar tidak ada lagi tudingan seperti itu,” katanya.
Dasim menyampaikan bahwa manajemen Hotel Fitra juga mengapresiasi pelayanan pajak daerah yang mencakup pajak hotel, restoran, pajak air tanah (PAT), hingga retribusi PDAM.
Bahkan, pada dasarnya, sektor perhotelan selalu ingin memberikan kontribusi maksimal kepada Kabupaten Majalengka melalui penyetoran item-item pajak daerah.
“Manajemen hotel tidak keberatan terkait pemisahan pajak hotel dan restoran yang sebelumnya digabung, tetapi sekarang dipisah menjadi item masing-masing,” ujar Dasim Raden Pamungkas. (Muhamad Nur Rohim)












