DaerahTerpopuler

Pemdes Kemu Ulu Sebut Camat Pulau Beringin Perintahkan ke Pemdes Larang Ada Keterbukaan Publik Di Desa

764
×

Pemdes Kemu Ulu Sebut Camat Pulau Beringin Perintahkan ke Pemdes Larang Ada Keterbukaan Publik Di Desa

Sebarkan artikel ini

ZONA Reformasi com/Muara Dua,, keterbukaan publik itu sudah di atur dalam per undang undangan, di mana setiap penggunaan uang negara harus transparan dan terbuka untuk semua lapisan masyarakat dan semua intansi dan lembaga,, itu sudah di atur dan di ketahui oleh semua lapisan masyarakat Rabu 16/10

Beda hal nya dengan pemerintah desa (PEMDES) Kemu Ulu kecamatan Pulau beringin Oku Selatan, di mana pada hari Rabu 16 Oktober beberapa awak media meninjau ke kantor desa Kemu Ulu di mana di sana ada kegiatan realisasian angaran dana desa, di tahun 2024 untuk pemberdayaan masyarakat,yang di peruntuh kan ke kader posyandu, Bantuan Langsung Tunai (BLT)dan Insentip guru paud,.

Maka awak media meminta izin dan memperkenal kan diri ke kepala desa dan meminta sedikit keterangan terkait kegiatan tersebut ke kepala desa pada saat itu dengan nada lantang salah satu oknum pemerintahan desa kemu ulu, yang berstatus sebagai Sekretaris Desa, melontar kan kata kata bahwa itu ada peraturan nya dan itu bersifat peripasi (RAHASIA), karna kami sudah di perintah kan camat jadi kalo kamu mau data yang ada silahkan kamu minta sama camat,itu sudah aturan dan printah dari camat ujar sekretaris desa sembari meninggal kan kantor desa , sedangkan kepala desa mengarah kan tanya ke situ tanya ke situ.

Begitu pun dengan kepala Desa kemu Ulu,, Safi,in,, juga melontar kan kata kata yang sama ,, sedangkan awak media sudah meminta izin, untuk meliput kegiatan dan mau menerbitkan berita kegiatan tersebut,, dengan nada lantang kepala desa kami sekecamatan pulau beringin ini sudah menjadi bulan bulanan wartawan dan LSM karna kami sudah di beritakan oleh salah satu oknum wartawan kalau kami sudah korupsi berjamaah,, kalo benar memang kami korupsi silah kan Aparatur Penegak Hukum (APH) Periksa kami seluruh kepala desa sekecamatan Pulau beringin ini terkait realisasi dana desa, karena kami kepala desa sudah salur kan semua dana desa sesuai dengan peruntukan nya ,.

Maka untuk impormasi ini kami sebagai pemerintah desa tidak bisa memberi karena sesuai dengan peraturan dan arahan dari Camat,,maka kami harus jalan kan perintah camat ..ujar kepala desa

Lanjut kami bertanya ke bidan desa ter kait Kader posyandu desa , ada tiga kader posyandu ujar bidan kader lansia, kader balita dan kader PTM, dan jumlah setiap regu itu ada lima orang tutup bidan desa, dan Disa tidak ada kader Remaja , hanya tiga regu kader itu saja yang ada di desa kemu ulu.

Untuk itu kami meminta keterangan dengan Camat Pulau beringin, terkait ada nya aturan dan larangan dari camat terkait larangan keterbukaan impormasi publik, melalui Via Telephon, dan camat meminta ke pada awak media untuk tidak menerbitkan berita dan apa yang di sebut oleh pemerintah desa kemu ulu, itu Tidak Benar ,, ujar camat .

Berdasar kan keterangan itu ada apa dan kenapa sedang kan sudah tertuang dalam aturan yang ada. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap

orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan

sosialnya serta merupakan bagian penting bagi

ketahanan nasionali

b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi

manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan

salah satu ciri penting negara demokratis yang

menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk

mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

c. bahwa keterbukaan informasi publlk merupakan

sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik

terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik

lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada

kepentingan publik;

d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah

satu upaya untuk mengembangkan masyarakat

informasi; ,

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam humf a, humf b, huruf c, dan huruf d,

perlu membentuk Undang-Undang tentang

Keterbukaan Informasi Publiki

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Maka Pemerintah desa kemu ulu diduga kangkangi peraturan dan perundang undangan yang berlaku, kami meminta kepada semua intansi dan Aparatur Penegak Hukum (APH) sosialisasikan dan perkenalkan kan kepada semua pemangku jabatan yang tak kenal aturan supaya menghindari perbuatan oknum oknum melanggar aturan dan hukum yang berlaku tutup nya (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *