Makassar ,Universitas Islam Negeri Makassar atau uin alauddin makassar menjatuhkan sanksi skors kepada lima orang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi Di depan rektorat uin alauddin makassar. Mereka adalah Ridwan, muhammad nur haikal, Tri yoga des muhammad rasul asis, dan musyawir nafil
Ketua dema fakultas syariah dan hukum UIN Alauddin Makassar Muhammad Nur haikal mengangap kebijakan kampus melalui surat edaran nomor 259 tentang penyampaian aspirasi yang pada pokoknya harus melakukan Surat penyampaian aksi dan harus mendapat izin melalui surat balasan tertulis oleh dekan atau rektor, kampus peradaban telah membumkam kebebasan berekspresi yang sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 mahasiswa untuk menyuarakan pendapat’ Senin 19 Agustus 2024.

Ridwan Juga Mengaku Kaget Atas Keluarnya SK Skorsing Pimpinan Kampus Uin Alauddin Terhadap dirinya dengan beberapa mahasiswa Lainnya sebagai sangksi kode etik kampus pasca ia melakukan Aksi penyampaian aspirasi.
Ia Menilai Skorsing Itu Tidak memiliki Kekuatan Hukum Surat Edaran Statusnya Hanya sebagai Surat Petunjuk Teknis Terhadap Suatu Hal Sehingga Ia tidak mengikat dan tidak punya sanksi.
bahkan ia juga merasa Sama sekali Tidak melakukan Pelanggaran Pada saat melakukan tindakan penyampaian aspirasi didepan rektorat pada tanggal 31 Juli 2024 Karena dilakukan sesuai dengan aturan statuta kampus dan tata tertib/ Buku Saku kampus.
Atas Keluarnya Surat Edaran dan SK Skorsing Kepada Mahasiswa Mereka berencana akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Universitas dan upaya Hukum Gugatan Ke PTUN, Judicial Review Ke Mahkamah Agung RI dan Tembusan Ke Kementeriaan Agama Republik Indonesia. Tutupnya.












