DaerahHeadlineNasional

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditangkap Polisi Akibat Terjerat Judi Online

527
×

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditangkap Polisi Akibat Terjerat Judi Online

Sebarkan artikel ini

ZR. Trenggalek—Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu, Trenggalek ditangkap polisi karena terjerat judi online. Kini tersangka di tahanan demi penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan tersangka berinisial AS (53) warga Desa Dermosari, Tugu, Trenggalek. ditangkap usai mengakses situs beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening bank milik tersangka.

“Gathut Bowo kami menyita buku tabungan bank untuk mendalami asal-usul transaksi dari berbagai platform judi online”

“Selain itu, tersangka statusnya adalah PNS, berangkutan mengakses judi online melalui situs dewajuditual.lol dan amdazbet.com,” kata Gathut, Jumat (21/6/2024).

Dari proses penyidikan tersangka AS diduga mengikuti perjudian jenis pragmatik, tersangka berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui kedua situs tersebut untuk memperlancar transaksinya.

Dari perbuatannya, kini AS harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 27 Ayat (2) junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *