ZR Kabupaten Tangerang,—Terkait adanya dugaan Dana ADD desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang Fiktif akan dilaporkan oleh LSM Gerhana Indonesia, Sabtu 23 Juni 2024.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua umum L SM Indonesia Inuar Gumay.SH , saat ditemui di Sekertariat Perum Taman Kirana Surya desa Pasanggrhaan Kecamatan Solear ,prihal Klarifikasi dugaan pelanggaran pengelapan ” Anggaran Dana Desa .dan untuk itu kami terlebih dahulu menjelaskan hal hal sebagai berikut
1.Bahwa sebelumnya kami mendapatkan aduan dari warga desa terkait terkait indikasi pengelapan ADD oleh Kades Bantar Panjang .
2.Untuk itu kami menyimpulkan Najwa
1.Pasal 8 UUD Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pembetantasan tindak pidana korupsi.
2.Undang Undang nomor 6 Tahun 2024.tentang desa.
Lanjut Inuar Gumay.SH , untuk itu lah bila mana sampai batas waktu tidak ada jawaban dari Kades Bantar Kecamatan Tigaraksa , untuk selanjutnya kami akan melanjutkan perkara ini ke Dinas Dinas terkait ” Tegas Inuar Gumay.SH.
Tim.












