ZR OGAN ILIR – Diduga Separuh Aset dan Tanah milik SDN I Indralaya yang berlokasi di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Propinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dipakai oleh Desa yang pembangunannya Menggunakan anggaran Dana Desa dari APBN.
Menurut Warga yang namanya tidak mau ditulis, bangunan desa yange berlokasi di atas tanah milik SDN 1 Talang Aur diduga tumpang tindih dan tidak jelas peruntukannya.
” Kami warga Desa bingung dengan adanya bangunan desa ini, katanya untuk di lapangan Voly untuk masyarakat, tetapi tidak memasang papan informasi dari mana asal dananya, katanya dari dana Aspirasi anggota Dewan dari partai politik tertentu, katanya juga dari dana desa, ” jelasnya.
Warga berharap untuk pembangunan di Desa Talang Aur dilaksanakan dengan transparan biar masyarakat tidak bertanya-tanya, sehingga warga menuding bangunan di Desa Talang Aur ini jadi tumpang tindih.
” Kami berharap Kepada pemerintah kabupaten Ogan Ilir, khususnya Inspektorat untuk turun kelapangan melakukan Monitoring dan audit langsung kelapangan, biar masyarakat tidak bertanya- tanya, ” harapnya.
Sementara Kepala Desa Talang Aur Hipni ketika dihubungi menerangkan Gedung SD sudah terbengkalai selama 16 tahun, dan di Desa Talang Aur ada 2 SD yang berlokasi berbeda, yang merupakan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir,
” Tetapi aku sudah ijin dengan Bupati melaui audensi,peserta yang di undang, Bupati, kadin Diknas pendidikan,kadin bpkad,kadin Dinkes,puperkim,biro hukum,camat indralaya,kades talang aur, tomas 3 orang dari talang aur,” jelasnya.
Mengenai Tranfaransi penggunaan anggaran Dana Desa dari APBN yang dipertanyakan warga. Mengenai papan informasi yang tidak dipasang saat ada pembangunan didesanya ia mengungkapkan memang belum dipasang.
” sudah di cetak belum di pasang. Nunggu sertifikasi baru pasang,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu guru yang mengajar di SDN I Indralaya, saat ditemui di sekolahnya membenarkan adanya pembangunan lapangan Voly untuk masyarakat yang berada di atas tanah milik sekolah,” benar pak sepengetahuan kami itu dibangun dari dana aspirasi anggota dewan dan sudah ijin untuk pinjam pakai,” ungkapnya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Indralaya saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan, Kepala Desa Talang Aur Hipni pernah mengurus tanah Hiba SDN 2 Talang Aur yang merupakan milik pemerintah daerah yang merupakan punya Dinas Pendidikan, yang sudah disetujui oleh kepala sekolah untuk dipakai,
“Sudah audensi dengan sekda dan disetujui pada waktu itu, memang belum selesai hibahnya sedang proses tetapi sudah lama,” terang sekcam.
Sementara dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, melalui Hilda kasubag Keuangan dan Aset menerangkan mengenai tanah sekolah yang berlokasi di SDN I (Satu) Indralaya , Kepala Desa Talang Aur itu minta permohonan pijam pakai untuk dibangun lapang Voly masyarakat desa.

Mengenai Aset sekolah yang berkurang karena dipakai untuk pembangunan desa, sehingga diduga bisa mempersulit untuk usulan kepusat untuk permohonan alokasi dana DAK ataupun DAU, Hilda menerangkan itu hanya pinjam pakai sewaktu- waktu Dinas Pendidikan membutuhkan bisa diambil kembali.
” karena dalam kata- kata pinjam pakai tersebut sepanjang belum dipergunakan oleh Dinas Pendidikan, masih boleh dipakai, sewaktu- waktu Dinas Pendidikan mau menggunakannya dia harus siap menyerahkan kembali, kecuali sudah hibah dari Bupati, dari Dinas Pendidikan ke Desa baru benar itu aset Desa,” jelasnya.












