ZR kepulauan Selayar – Kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 20 mei 2024 lalu saat Korban udding ke kebun miliknya yang terletak di dusun pengga desa pamatata kecamatan bontimatene , setelah sampai di kebunnya udding kaget melihat pagar durinya rusak berat dan tanaman jagunnya sudah di makan ternak sapi milik demmasuang yang juga ketua BPD desa pamatata kabupaten Kepulauan Selayar Korban udding lalu kembali ke rumah sambil menunggu niat baik pemilik ternak sapi untuk bertanggung jawab yaitu membayar ganti rugi tapi tak kunjung datang akhirnya pemilik kebun Uddin bersama anaknya Nurvika melaporkan kejadian ini ke kantor satpol pp
Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat 31/5/2024)
Kepada media ZR
Eriek Gunawan, SH., MM.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP,mengatakan Jadi sebelum dilakukan proses pemanggilan kepada yang bersangkutan, anggota kami sudah datang ke lokasi dimaksud dan sudah bertemu dengan pihak pelapor dan terlapor secara terpisah pada tanggal 22 Mei 2024 dan memang benar ada pengrusakan kebun oleh ternak sapi milik Demmasuang yang dilepas liarkan dan itu sudah diakui oleh yang bersangkutan. Dan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan ditahap penyidikan karena memang tidak ada penyelesaian secara musyawarah mufakat antara pelapor dan terlapor
Demmasuang sendiri untuk panggilan pertama kami tidak datang dan untuk itu kami sudah kirimkan pemanggilan kedua dan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Pemeriksaaan dijadwalkan senin tanggal 3 Juni 2024
Kalau yang bersangkutan juga tetap tidak memenuhi panggilan kedua kami, maka kita lakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dibantu oleh personil Kepolisian sebagaimana prosedur yang berlaku,
Kami berharap bahwa semua pemilik ternak yang ada di kabupaten Kepulauan Selayar untuk taat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak guna menciptakan Kabupaten Kepulauan Selayar yang bersih, aman, dan tertib. Kata eriek (PUANG IMRAN)












