ArtikelDaerahHeadlineTNI & Polri

Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Pelaku Pembunuhan Kurang Dari 24 Jam

1023
×

Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Pelaku Pembunuhan Kurang Dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya Kota// Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polresta Tasikmalaya Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil membekuk pelaku pembunuhan perempuan bernama Wiwin Wintarsih (19) warga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.

Pelaku pembunuhan oleh pacarnya yang bernama Herdis Permana (20) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB Penangkapan pelaku terbilang cepat, yakni kurang dari 12 jam pasca penemuan mayat Wiwin, sekitar pukul 15.00 WIB. Pada Rabu (29/11/2023)

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik. Pasalnya Korban dianiaya oleh pacarnya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan ditusuk dengan pisau, setidaknya ada 4 hujaman pisau yang merobek tubuh korban, diantaranya luka robek di leher depan, di pundak, di bawah telinga dan di leher sebelah kanan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan perempuan di Pageurageung tersebut berkat upaya kerja keras personel di lapangan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Pelaku Pembunuhan dibekuk Satreskrim Polresta Tasikmalaya. Dan Tampak Kapolresta AKBP SY Zainal Abidin sedang melakukan pertanyaan, Kamis (30/11/2023).

Kapolresta AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, “Alhamdulillah, pelaku pembunuhan terhadap perempuan di Pageurageung sudah ditangkap. Pelakunya adalah pacar korban”. Ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023) siang.

Kemudian ia menuturkan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan”. Ujarnya

Dijelaskan Kapolresta pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya ;

• Balok kayu

• Pakaian korban

• Pakaian pelaku

• Dua unit handphone

• Sandal pelaku

• Pisau jenis krambit

• Tas milik korban

• sepeda motor dan barang bukti lainnya

“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”. Pungkas Kapolresta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *