Jakarta// Setelah Dittipideksus Bareskrim Polri, resmi menetapkan Panji Gumilang (Pimpinan Ponpes Al-Zaytun) sebagai tersangka. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp73 miliar dari Bank J Trust pada tahun 2019 untuk kepentingan pribadinya.
Dana sebesar Rp73 miliar dipinjam dari Bank J Trust atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Ungkap Brigjen Whisnu Hermawan saat Konferensi Pers, kamis (02/11/2023).
Yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah dan lain-lainnya.“Semua barang dan harta itu dibeli atas nama Panji dan keluarganya”
Untuk proses penyidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang, polisi akan memeriksa anak dan istrinya, ketika nantinya ada keterkaitan. Akan tetapi untuk saat ini gelar perkara dalam peningkatan tersangka Panji Gumilang. Tambah Whisnu
Utuk dana Yayasan ini didapat dari berbagai sumber, salah satunya dari Keluarga Santri, Jahe Membangun Mesjid dan masih ada lagi sumber-sumber lain. Yang digunakan untuk membayar cicilan Bank J Trust. Yang seharusnya untuk kepentingan yayasan. Ungkap Whisnu
“Polisi akan melacak berbagai sumber aset maupun transaksi untuk mendalami penggelapan dana yang dilakukan Panji Gumilang”
Karena dugaan penggelapan dana yang dilakukan Panji Gumilang terdapat fakta ratusan rekening dengan ribuan transaksi mencapai Rp1,1 triliun.
Data itu berdasarkan hasil analisa PPATK, dari total 154 rekening yang diblokir PPATK kemudian dilakukan penelitian oleh polisi sudah ada Rp1,1 triliun transaksi dilakukan sejak tahun 2009.
“Sementara dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo Rp200 miliar”
Panji Gumilang dijerat dengan “Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara”. Lalu, “Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan”.
Panji juga dijerat “Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara”.












