Kabupaten Tangerang,-Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir karena dapat menggangu mobilitas penguna jalan lainya hal itu sendiri sudah tercantum di dalam peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia,
namun hal itu kebalikan jika kita melihat langsung ke Toko Sembako ELI yang berada di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten yang mana para pembeli dan langganan baik yang mengunakan Motor dan Mobil Parkir seenaknya di kiri kanan bahu jalan depan Toko , Minggu 28 / 10 / 2023.
Apa aturan parkir di pinggir jalan ,menurut peraturan pemerintah nomor 34 Tahun 2006 pasal 38 tertulis , pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagai mana dimaksud dalam.pasal 34, pasal 35,pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan

Sampai berita ini tayang pihak pemilik Toko Sembako ELI dan pihak Pemerintah Kecamatan Cisoka belum terkonfirmasi.
RENO












