DaerahHeadlinePilihan Editor

Terkait Pemberitaan Dengan Judul, “Kejari Kota Tasikmalaya Ungkap Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Tahun 2019”, LAKRI Angkat Bicara

1807
×

Terkait Pemberitaan Dengan Judul, “Kejari Kota Tasikmalaya Ungkap Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Tahun 2019”, LAKRI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya Kota// LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) angkat bicara terkait penetapan 5 orang tersangka oleh Kejari Kota Tasikmalaya pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Proyek Pemeliharaan Jalan Sule Setianegara Tahun 2019 di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.

Dalam hal ini Awak Media Zona Reformasi melakukan wawancara kepada Rino Lesmana S.IP selaku Ketua beserta Pengurus DPK LAKRI (Dewan Pimpinan Daerah) Kota/Kabupaten TASIKMALAYA menyampaikan “Sangat mengapresiasi salah satu upaya pengungkapan kasus tipikor oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, dengan ditetapkannya lima orang tersangka pada Proyek Pemeliharaan Jalan Sule Setianegara Tahun Anggaran 2019 di DINAS PUPR Kota Tasikmalaya”. Ungkapnya

Dok. Giat DPK LAKRI Tasikmalaya melaksanakan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor

Kemudian Ketua LAKRI beserta Pengurus menjelaskan, “Dengan didasari adanya temuan pada LHP BPK, dari sisi lain bahwasannya temuan LHP BPK tahun 2019 yang diterbitkan 26 Juni 2020 bahwa pada proyek pembangunan infrastruktur di Kota Tasikmalaya terdapat 20 temuan.

Sementara data pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK- RI semester I Tahun 2019 kami miliki menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 – 2019 terdapat 84 temuan dengan nilai Rp.15.246.215.394,70”. Tuturnya

Selanjutnya terdapat 268 rekomendasi dan yang sudah menindaklanjuti 215 kemudian 28 yang belum sesuai rekomendasi, serta 20 yang belum ditindak lanjuti, serta 5 tidak dapat ditindak lanjuti.

Oleh karena itu kami berharap pihak Kejari Kota Tasikmalaya mampu mengungkap kasus lainnya yang tidak menindaklanjuti Hasil Rekomendasi BPK yang mengandung unsur delik Tipikor, sebagaimana diatur oleh UU No 31 thn 1999 Jo.UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Serta dalam hal ini kami berharap Kejari Kota Tasikmalaya berpedoman juga pada PP 43 tahun 2018 “Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor”.

Sehingga semua Laporan Pengaduan Tipikor oleh Masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-undang bisa di apresiasi salah satunya dengan pelayanan Informasi tindak lanjut penanganan perkara yang jelas, pungkas Rino.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *