Uncategorized

Untuk Kepentingan Penyidikan, Polres Morowali Musnahkan Sabu 217,34 Gram

15
×

Untuk Kepentingan Penyidikan, Polres Morowali Musnahkan Sabu 217,34 Gram

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Morowali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 217,34 gram untuk kepentingan penyidikan. Pemusnahan dilakukan di halaman Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Jum’at (16/10/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan di Ruang Satresnarkoba Polres Morowali, Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tersangka berinisial MA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/50/VIII/2026.

Pemusnahan Barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Nurdin, S.H.,M.H., Kasi Pidum Kejari Morowali Jusrin Husen, S.H.,M.H., Personel Satresnarkoba, perwakilan BNNK Morowali dan penasihat hukum tersangka.

Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari total barang bukti seberat 315,91 gram yang berhasil diamankan dalam operasi selama sepekan di wilayah Kecamatan Bungku Tengah dan Kecamatan Bahodopi.

“Dari total barang bukti yang kami amankan, seberat 217,34 gram kami musnahkan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium. Sisanya, seberat 98,57 gram, kami sisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium lanjutan,” ujar Lukman.

Menurut Lukman pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih lantai yang dicampur air, kemudian dibuang ke dalam lubang pembuangan. Proses tersebut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Morowali, penasihat hukum tersangka, serta personel pengawas internal Polres Morowali.

Lukman menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat orang tersangka, masing-masing berinisial NA (36), A (21), MA (29), dan LU (49), seorang warga negara asing (WNA) asal China. Para tersangka diamankan di lokasi berbeda, termasuk di area Bandara Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sabu, timbangan digital, alat isap, dan telepon genggam,” jelas Lukman.

Selain sabu, Satresnarkoba Polres Morowali dalam periode Agustus hingga Oktober 2026 juga berhasil menyita 9.392 butir obat terlarang serta mengamankan puluhan paket sabu dengan berbagai modus penyembunyian, seperti ditanam di dalam tanah menggunakan pipet merah, disimpan dalam bungkus rokok, dan botol deodoran.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menegaskan komitmen Polres Morowali untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sesuai program prioritas Kapolri dan program Presiden tentang bersih-bersih narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup Lukman.

Dengan pemusnahan ini, Polres Morowali memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti narkotika yang telah diamankan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *