HeadlineHukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Tamansari Polres Tasik Kota, Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

529
×

Unit Reskrim Polsek Tamansari Polres Tasik Kota, Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) DI alias Duseng (35), diamankan Unit Reskrim Polsek Tamansari di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (24/06/23

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Tamansari AKP Nurozi mengatakan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan terjadi hari Jumat (25/06/23) sekitar jam 23.30 wib di Kampung Cipangebak Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan membuka lis kaca yang sudah keropos,” ujarnya, Minggu(25/06/23)

Ia menjelaskan, saat itu korban Asmanah (60) sedang tidur ditengah rumah, pelaku yang masuk melalui jendela kemudian ke kamar korban mengambil tali dan kain, selanjutnya mencekik dan mengikat kedua tangan korban.

“Saat itu korban berteriak dan berontak meminta tolong, kemudian pelaku menyumpal mulut korban dengan kain dan membenturkan kepala korban ke lantai sambil mengancam apabila berteriak akan dibunuh,”ungkapnya

Lebih lanjut menurut Kapolsek, saat pelaku akan mengambil barang milik korban, pelaku melihat ada tetangga korban yang keluar rumah.

“Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban mengalami luka dibagian mulut dan tangan hingga berdarah, selanjutnya korban dibawa oleh anak dan tetangganya ke RSI Hj Siti Muniroh untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya

Kemudian tambah Kapolsek, setelah menerima laporan , Unit Reskrim Polsek Tamansari mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi -saksi dan barang bukti.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, Alhamdulilah pelaku yang juga seorang Residivis dapat diamankan di wilayah Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo 351ayat 1 san 2 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *