JAMBI – Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Jambi ini bermula dari informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat. Petugas mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning serta barang bukti berupa 94,61 gram material yang diduga emas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, empat orang berinisial AJ (36), HS (34), MF(19) dan SAH (22) tercatat sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi pertama, sementara AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin dan turut menjaga kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












