Uncategorized

Ungkap Peredaran Narkotika ,Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Babuk Sabu Seberat 14,23 Gram

208
×

Ungkap Peredaran Narkotika ,Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Babuk Sabu Seberat 14,23 Gram

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Marsaoleh dan Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sabtu (04/01) pekan lalu.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., yang diwakili Kasatres Narkoba IPTU I Komang darmawa Adi S.H., kepada awak media Selasa (07/01/2025) mengatakan bahwa Informasi awal diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi. Alhasil,Polisi berhasil mengamankan Lelaki inisial YD alias A (35) yang sedang berada di pinggir jalan Kelurahan Marsaoleh, Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu.Pengembangan terus dilakukan hingga mengarah pada pelaku kedua, lelaki inisial KL (42), yang ditemukan di salah satu kamar Hotel di Desa Ipi. Polisi mengamankan Narkotika jenis sabu serta satu unit ponsel,” Kata Komang.

Ditambahkan Komang barang bukti dari kedua terduga pelaku yaitu Enam sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,23 gram.
Berdasarkan penyelidikan, YD menerima narkotika jenis sabu dari KL, yang memesan barang tersebut dari Kota Palu. Kedua pelaku kini menjalani proses di Polres Morowali.

“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tutup Komang.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *