Uncategorized

Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Bahomakmur,Polisi Amankan Dua Tersangka Dengan Babuk Sabu

297
×

Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Bahomakmur,Polisi Amankan Dua Tersangka Dengan Babuk Sabu

Sebarkan artikel ini

MOROWALI,SULTENG- Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah,kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin 14 Oktober 2024, dua tersangka berinisial BK (21) Tahun dan MT Alias A (29) Tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika tersebut, Jum’at 18 Oktober 2024.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK.MH,melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa ADI S.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Dijelaskan Komang tindak lanjut dari laporan tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Morowali ke lokasi pada pukul 00.40 WITA, di mana petugas mendapati tersangka BK Disebuah Penginapan, Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet sabu dengan Berat Bruto 1,30 Gram.

“Selanjutnya, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MT Alias A, di Kos kosan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi sekitar pukul 01.40 WITA. Dari penggeledahan terhadap Tersangka MT Alias A polisi menemukan 13 sachet sabu beserta sebuah handphone merek Samsung berwarna merah dan total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua Tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 12,31 gram, Satu unit handphone, Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Kata Komang.

Komang menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Kepada kedua tersangka diancaman dengan hukuman Penjara Maksimal seumur Hidup subsider maksimal 12 Tahun penjara,” Kata Komang.

Ditambahkan Komang bahwa pemberantasan Narkotika menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian Polres Morowali.

” Jadi kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali,” tutup Komang.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *