DaerahHeadlineNasionalTNI & Polri

Tiga tersangka dalam babak baru kasus pengeroyokan pemilik rental mobil di sukolilo pati

59
×

Tiga tersangka dalam babak baru kasus pengeroyokan pemilik rental mobil di sukolilo pati

Sebarkan artikel ini

ZR Pati | Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Acara yang berlangsung pada Senin (10/06/2024) tersebut diadakan di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, didampingi oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menghadirkan tiga tersangka yaitu E (51), BC (32), dan AG (34), yang semuanya merupakan warga setempat.

Korban dalam insiden ini adalah empat pria dengan inisial BH (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) warga Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Barat, KB (54) warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. Mereka dikeroyok massa setelah mengambil mobil rental di lokasi kejadian.

Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Pada hari Kamis (06/06/2024), BH mengajak tiga temannya untuk mengambil mobil Honda Mobilio di Desa Sumbersoko menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Sesampainya di lokasi, BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, sementara ketiga temannya mengendarai mobil Sigra. Aksi mereka diketahui oleh warga yang kemudian meneriakkan “Maling” dan mengejar mobil tersebut. Setelah berhasil dihentikan, massa langsung melakukan penganiayaan.

Petugas dari Polsek Sukolilo yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian dan mengevakuasi para korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat pengeroyokan tersebut, BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen. Sementara itu, SH mengalami luka robek di kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi, dan memar di dada kanan. KB mengalami memar di kedua mata, luka robek di pelipis kanan, pipi kanan, dan kepala kanan, serta luka lecet di tangan kanan. AS mengalami patah tulang kaki kanan, luka lecet di pipi kiri, dan luka robek di dahi dan hidung.

Sat Reskrim Polresta Pati kemudian melakukan identifikasi terhadap para pelaku dari video-video kejadian dan menangkap tersangka E dan BC pada hari Jumat (07/06/2024) beserta barang bukti. Pada Sabtu (08/06/2024), petugas menangkap tersangka AG beserta barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, satu buah helm, satu buah kacamata, busa helm, dan satu unit motor Yamaha Nmax. Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat untuk diambil langkah-langkah yang sesuai hukum.

“Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri dapat berujung pada tindak pidana. Bagi masyarakat yang terlibat dalam perkara ini, diharapkan untuk menyerahkan diri agar ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya._imm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *