DaerahHukum & KriminalTNI & Polri

Tersangka Curat Yang Masuk Daftar DPO di Gelandang Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara

626
×

Tersangka Curat Yang Masuk Daftar DPO di Gelandang Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara,

Tersangka spesialis Curat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial DAP (23) warga Desa Melungun Ratu Kecamatan Sungkai Tengah akhirnya berhasil di ringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Utara.

DAP tertangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 13.30 wib saat dirinya berada di area perkebunan kelapa sawit PT Hanakau berikut barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 No.Pol BE 4975 JS beserta STNK milik korban Siti Nurmayanti.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK pada Selasa (23/5/2023).

Dikatakan oleh Kapolsek tersangka DAP ditangkap berdasarkan laporan korban Siti Nurmayanti, tertuang pada Laporannya, LP/ B/401/VII/2021/ SPKT Polsek SK Utara/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 14 Juli 2021.

Saat itu Rabu 14 Juli 2023 kejadiannya sekitar pukul 10.30 wib, korban sedang beraktifitas di kebun dan sepeda motor miliknya ia parkirkan di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 50 meter dari posisi korban dalam kondisi stang terkunci.

Tak berkelang waktu lama kemudian tiba-tiba korban mendengar suara mesin sepeda motor seperti dihidupkan orang membuat korbanpun harus kembali untuk memeriksa sepeda motor yang diparkir, ternyata benar, kendaraan sudah raib di gondol pencuri hingga selanjutnya korban melapor ke Polsek. “kata Iptu Mardian menirukan laporan korban.

Melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu lama dan informasi yang didapat, kita ketahui keberadaan tersangka sedang berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT Hanakau, tanpa harus membuang waktu tersangka langsung kita buru dan berhasil kita tangkap berikut barang bukti yang masih ada padanya dan ada barang lain berupa satu unit Hand phone “sambung Kapolsek.

“Di TKP, setelah kita kembangkan terkait kepemilikan Hand Phone, tersangka DAP mengakui dia dapatkan dari korban lain an.Sri Rezeki warga Melungun Ratu Kecamatan Sungkai Tengah, tercatat pada laporan Polisi an.Sri Rezeki LP/B/40/V/2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 19 Mei 2023.

Modus yang dilakukan hampir sama, dimana ketika korban sedang menyapu halaman rumah dan menaruh HP diatas sepeda motor, waktu kejadian hari Minggu 8/1/2023 sekitar pukul 10.00 wib, tersangka datang langsung mengambil barang kemudian kabur. “imbuhnya.

Kini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek berikut barang bukti milik kedua korban untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut “ungkap Kapolsek Iptu Mardian (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *