Tangerang – Terkait dugaan Ernita mendapatkan ancama dari salah satu oknum pelaksana kegiatan pernarikan kabel fiber optik (Wifi-red), di perum taman kirana surya Blok H/18. Nomor 22. Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten , Ernita bersama rekan-rekan media menyambangi., Mapolsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten , Jumat 6 Oktober 2023.

Ernita dihadapan awak media mengatakan, setelah dirinya menghadap ke Penyidik Reskrim Polsek Cisoka, bahwasanya kasus atau perkara yang akan dilaporkan oleh dirinya (Ernita-red) masuk delik UU ITE, makanya saya diarahkan membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten ujar Ernita kepada awak media
Selanjutnya dalam perkara pengancaman yang menimpa saya (Ernita) per-hari ini saya langsung akan membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten, hal tersebut berdasarkan bukti percakapan adanya pengancaman dirinya












