Uncategorized

Tekan Peredaran Rokok Ilegal,Bea Cukai Bersama Aparat Gabungan Berhasil Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Berbagai Merk

6
×

Tekan Peredaran Rokok Ilegal,Bea Cukai Bersama Aparat Gabungan Berhasil Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Berbagai Merk

Sebarkan artikel ini

MOROWALI , SULTENG – Bea Cukai Morowali bersama Polres Morowali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali, dan Subdenpom Morowali melaksanakan operasi gabungan penindakan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bungku Tengah dan Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak lebih dari 13 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di masyarakat dengan nilai barang diperkirakan sebesar 20 juta rupiah.

Operasi gabungan ini menyasar kios dan toko pedagang eceran yang masih memperdagangkan rokok ilegal.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, kepada awak media Jum’at (09/10/2026) mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan dukungan berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi merugikan penerimaan negara.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan serta mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Morowali.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Morowali juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang masih memperdagangkan produk tersebut. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang sehingga lebih cermat dalam memilih dan menjual produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, pedagang eceran yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal dalam jumlah yang memadai dikenai sanksi berupa denda administrasi melalui mekanisme ultimum remedium, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Morowali bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Melalui penindakan yang disertai edukasi, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat serta penerimaan negara dapat terlindungi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *