Pemerintah

Sosialisasi, Penjaringan Pamong Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Sesuai Mekanisme Peraturan Bupati Nganjuk

609
×

Sosialisasi, Penjaringan Pamong Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Sesuai Mekanisme Peraturan Bupati Nganjuk

Sebarkan artikel ini

Nganjuk – Guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kamis (31/8/2023), yang bertempat di Balai Desa Plosoharjo dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.

Merujuk, Peraturan Bupati Nganjuk, Nomor 21 Tahun 2022, PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Sosialisasi dihadiri oleh Kapolsek Pace, AKP Reo Anggar Prabowo, S.T. Koramil Pace, Camat Pace, bu Ida Shobihatin, Ketua BPD, Perangkat dan Staf Desa Plosoharjo, serta tokoh dari masyarakat desa plosoharjo.

Dalam kegiatan diberikan sosialisasi terkait berbagai peraturan perundangan-undangan yang berhubungan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta proses pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Diharapkan dengan diberikan sosialisasi tentang hal tersebut, maka semua pihak bisa memahami dan tidak ada saling kecurigaan dalam proses penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa Plosoharjo.

Sebagai narasumber yaitu dari Dinas PMD Kabupaten Nganjuk. Selain narasumber, Forkopinca beserta Tim Evaluasi Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas juga hadir untuk melakukan pendampingan. Sebagai peserta yaitu Ketua RT dan Ketua RW.

Selama 3 jam lebih narasumber menyampaikan materinya. Yang disampaikan tentu saja terkait mekanisme pengisian Perangkat Desa. Mengacu pada Peraturan Bupati terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Adapun jabatan yang akan diisi adalah terdiri dari Sekdes, Kasun Pandanaran, Kaur keuangan, kasi pemerintahan, penjaringan tersebut agar dapat memberikan kesempatan kepada generasi penerus untuk melanjutkan tugas-tugas desa yang terpilih oleh masyarakat nantinya,” ungkap Kades Plosoharjo, Jarwo pada wartawan.

Harapannya dengan sosialisasi ini, Ketua RT dan Ketua RW dapat meneruskan informasi kepada warga yang berada di wilayahnya.(Isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *