Uncategorized

SMA Negeri 1 Sirah Pulau Padang OKI Diduga Langgar Aturan Dinas Pendidikan Propinsi Dengan Mengadakan Musik Orgen Tunggal Saat Perpisahan Sekolah

954
×

SMA Negeri 1 Sirah Pulau Padang OKI Diduga Langgar Aturan Dinas Pendidikan Propinsi Dengan Mengadakan Musik Orgen Tunggal Saat Perpisahan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Ogan Komering Ilir – kegiatan perpisahan sekolah SMA Negeri 1 Sirah Pulau Padang menjadi sorotan setelah mengundang musik orgen tunggal yang jelas- jelas dilarang oleh Dinas Pendidikan Propinsi. Padahal, aturan tersebut sudah jelas disampaikan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan kegiatan sekolah.

Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Nomor : 420/6974/SMA.2/DISDIK.SS/2025.Tentang Kegiatan Wisuda/ Perpisahan Murid SMA dan SMK Di Prop SUMSEL. melarang segala kegiatan perpisahan sekolah yang dapat merugikan murid dan orang tua murid. Namun pihak sekolah dikabarkan tidak memperhatikan aturan dan tetap mengadakan acara perpisahan dengan mengundang orgen tunggal tersebut.

Sementara itu siswa dan orang tua tidak mengetahui larangan tersebut dan hanya ingin merayakan kelulusan dengan gembira. Namun beberapa pihak menilai bahwa sekolah seharusnya lebih memperhatikan aturan yang ada dan tidak melanggarnya.

Dari pihak sekolah saat di konfirmasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran sampai berita ini diturunkan.kasus ini akan terus kami pantau,dan kepada pihak yang berwenang kami berharap memberikan tindakan tegas jika memang terbukti adanya pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *