HeadlineHukum & Kriminal

Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Pasal 167 Kuhapidana Sudah 3 Kali Tertunda

1057
×

Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Pasal 167 Kuhapidana Sudah 3 Kali Tertunda

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya – Terkait masih dalam pemberitaan dugaan kasus terdakwa yang berinial ( D ) Kuhapidana 167 tentang “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai oranglain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Untuk dilakukan sidang Tuntutan sudah 3 kali tertunda, ketika awak media melakukan Konfirmasi ke pihak Humas Pengadilan Negri Tasikmalaya Abdul Gofur mengatakan “Baru terjadi kejadian seperti ini sampai 3 kali persidangan tertunda, pada akhirnya Pengadilan Negri Kota Tasikmalaya mengambil sikap akan melayangkan surat Kepada Kejaksaan Negri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, sesuai dengan SOP “. Ungkapnya kamis ( 20/07/2023 )

Kemudian saat Konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya awak media diterima oleh Kasi Pidum Ahmad Fuadi, S.H.,M.H mengatakan terkait RJ ( Restoratif Justice ) yang dikeluarkan untuk kasus perkara saudara ( D ) bertujuan untuk mengamankan dulu korban, karena aturan kejaksaan dengan Kepolisian berbeda.

Pasalnya terang Ahmad Fuadi, perdamaian lewat Kepolisian sulit di capai disebabkan adanya organisasi, orang jompo yang ikut tinggal di tempat tersebut. Makanya dari Kepolisian diarahkan ke Kejaksaan untuk menindak lanjuti serta memediasi, maka terjadilah RJ.

“Itupun setelah P21 masuk ke tahap dua dan kita RJ kan kembali dan juga dihadiri oleh kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, tokoh Agama, kedua belah pihak di Rumah RJ yang beralamatkan sebelah Kelurahan Sambong Jaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya,” tutur Fuadi, Jumat (21/07/2023).

Fuadi juga menjelaskan, bahwa RJ diperuntukan bagi mereka yang terkena ancaman pidana di bawah 5 tahun, kerugian di bawah 2,5 juta, dan serta bagi mereka yang belum pernah dihukum.

“Harus ada perjanjian perdamaian untuk kasus dengan terdakwa inisial ( D ) itu memasuki kriteria untuk di laksanakannya RJ,” paparnya.

Ketika awak media mempertanyakan lamanya proses dilayangkannya surat RJ ke Kejaksaan Agung Fuadi menyebut, proses RJ harus di depan Jaksa Agung dan setelah beres maka laporan ke Kejaksaan Tinggi dan ada SOP di Kejaksaan itu selama 14 belas hari kerja.

“Setelah masuk pada tahap kedua, kami diberi waktu 14 hari oleh Kejagung agar surat masuk, setelah surat RJ masuk ke Kejagung maka jawaban di tolak atau tidaknya berarti di luar 14 hari tersebut, itupun melalui zoom se Indonesia. Ternyata jawaban dari Kejagung menolak RJ tersebut,” kata Ahmad Fuad

Ketika dipertanyakan terkait SOP 14 hari kerja tersebut, berbeda dengan Peraturan Kejaksaan Agung No 15 tahun 2020 pasal 12 ayat 3 dan 4 : ( 3 ) Permintaan persetujuan sebagaimana di maksud pada ayat ( 2 ) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 ( satu ) hari setelah kesepakatan perdamaian tercapai.

( 4 ) Kepala Kejaksaan Tinggi menentukan sikap menyetujui atau menolak penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif secara tertulis dengan disertai pertimbangan dalam waktu paling lama 3 ( tiga ) hari sejak permintaan diterima.

“Setelah tahap dua sudah dinyatakan selesai sesuai SOP kita langsung mengirim surat pemberitahuan kepada Kejagung.

Sementara, keterlambatan ini yaitu waktu 14 hari, Ahmad Fuadi pun mengaku tidak mau menunggu-nunggu, kalau keterlambatan ini di Kejari itu tidak mungkin.

“Saya juga sudah tahu ini jangan sampai 14 hari, saya tidak mau menuduh ini di Kejaksaan Agung, atau Kejaksaan Tinggi, intinya ada keterlambatan,” tegasnya.

Fuadi menambahkan, untuk penundaan persidangan pembacaan tuntutan ketiga kalinya diakuinya hal tersebut baru pertama kali terjadi.

“Ya, pertama kali dan untuk tuntutan perkara inisial ( D ) ini tuntutannya dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, khusus yang damai-damai itu dari Kejaksaan Agung,” pungkas Fuadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *