Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah mempersiapkan pemasangan aplikasi perangkat lunak pencatatan hak cipta pada sistem teknologi informasi Africa Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) Dede Mia Yusanti melalui pertemuan dengan ARIPO yang digelar disela-sela World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly yang digelar dari tanggal 10 sampai dengan 14 Juli 2023 di Jenewa.
“Kami mengusulkan untuk melaksanakan pemasangan tersebut pada bulan Oktober 2023, supaya bisa segera digunakan dengan maksimal oleh negara anggota ARIPO,” ujar Dede.
Selain menyediakan perangkat lunak pencatatan hak cipta, Memorandum of Understanding (MoU) dengan ARIPO ini juga mencakup pencatatan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT). Dede menyampaikan bahwa pembahasan tentang aplikasi tersebut akan dibahas kembali setelah pemasangan aplikasi hak cipta selesai dilaksanakan.
Pihaknya mengharapkan dengan dipasangnya aplikasi ini nantinya dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual karena permohonan pencatatan selesai dalam satu hari. Hal ini merupakan upaya penting untuk meringankan kontribusi proyek bantuan teknis KI untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi di kawasan Afrika.
Direktur Jenderal sekaligus Ketua delegasi ARIPO Bemanya Twebaze menyambut baik hal tersebut. Pihaknya berharap supaya aplikasi tersebut dapat segera digunakan oleh negara anggotanya. Mempersiapkan hal tersebut, ARIPO meminta data dukung terkait proses pemasangan yang akan dilaksanakan di bulan Oktober nanti.
Sebagai tambahan informasi, sistem pencatatan hak cipta di Indonesia saat ini tengah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pada tahun 2018 pemohon sudah menggunakan e-HakCipta yang membutuhkan waktu satu hari untuk pencatatan hak cipta. Sistem ini meraih Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi.
Sistem tersebut kini telah ditingkatkan lagi dengan mempercepat waktu proses pencatatannya dari yang semula satu hari menjadi 10 menit saja. Sistem tersebut dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dapat diakses melalui laman dgip.go.id.












