DaerahHeadlineTNI & Polri

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Terduga Pengedar Ganja “3,57 Gram Ganja Diamankan Dari Tersangka Apriyono”

517
×

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Terduga Pengedar Ganja “3,57 Gram Ganja Diamankan Dari Tersangka Apriyono”

Sebarkan artikel ini

 

Lahat- Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota telah berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/50/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Mei 2023.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) Jl Kirab Remaja Gang Mawar nomor 080 kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan TSK bernama Apriyono (26) warga Jl Kirab Remaja Gang Mawar kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan penangkapa terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, sering terjadi transaksi Narkotika.

Lalu, sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB tertangkap tangan dua orang terduga pelaku Anom Sujoko dan Apri Yono sedang berada di TKP.

“Kemudian sekitar jam 14.30 WIB petugas Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan dirumah kontrakan milik tersangka Apri Yono di Jl Kirab Remaja Gang Mawar no 080 kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ungkap Liespono, pada Rabu (24/5/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat ditemukan barang bukti satu paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja ditemukan petugas Polisi di dalam kamar milik tersangka dan diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tanpa mengulur waktu lagi, ditegaskannya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas Narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 2,87 gram, 1 linting daun kering diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 0,70 gram, 1 unit Handphone Android merk Vivo warna hitam, dengan total keseluruhan berat kotor brutto 3,57 Gram, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *