Tasikmalaya// Seorang Guru Pengajar ASN (Aparatur Sipil Negara) Sekolah Dasar Negri (SD N) yang berada di Kota Tasikmalaya dan sudah lama mengabdi “Sangat miris dituding mengalami sakit gangguan Jiwa” kemudian disuruh untuk pensiun dini oleh Oknum Kepala Sekolah ditempatnya bertugas, sedangkan yang berhak memvonis sakit gangguan Jiwa adalah dr. Ahli Jiwa, bukan sebagai Kepala Sekolah.
Dalam hal ini Guru Pengajar yang berinisial (IN) manyampaikan permasalahan yang menimpa dirinya lewat Kuasa Hukum Abdulloh Azis,.S.H,. Kemudian ia mengatakan,”Bahwa Kliennya menuntut Keadilan atas segala hal yang terjadi pada dirinya dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya menjadi turut tergugat,
Karena menurut analisa kajian Kuasa Hukum (IN) mengatakan Pihak Dinas Pendidikan kurang begitu sesuai dengan Tugas dan Fungsinya, kemudian Azis menjelaskan juga kepada awak media bahwa kliennya tidak diberikan jam mengajar sekitar selama 1,5 tahun oleh Kepala Sekolah ditempatnya bertugas kemudian posisi mengajarnya digantikan oleh Guru Honorer,
Dan juga kliennya menuntut agar supaya Tunjangan Sertifikasinya bisa cair karena ada pernyataan dari Kepala Sekolah di tempatnya bertugas bahwa tunjangan Sertifikasinya bisa cair,
Kemudian terkait tudingan bahwa kliennya mengalami Gangguan Sakit Jiwa itu sudah terbantahkan lewat hasil rekap medis disalah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di Kota Tasikmalaya.” Ungkapnya
Dilain waktu awak media Konfirmasi terkait kejadian tersebut ke Bidang PGTK (Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan) H.Cecep Susilawan,. M.Pd menyampaikan,”Bahwa kejadian permasalahan tersebut dibenarkan adanya dan sudah dilakukan mediasi sejak dulu akan tetapi hasil mediasi oleh pihak Dinas belum ada solusi yang pada akhirnya berlanjut di Pengadilan Negri Tasikmalaya”. Tutupnya












