ArtikelDaerahEdukasiHeadlinePemerintah

Press Release Panwascam Kawalu Dalam Pengawasan Logistik Pemilu 2024

766
×

Press Release Panwascam Kawalu Dalam Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya Kota// Dalam perlengkapan pemungutan suara, Logistik bukan tahapan Pemilu sebagaimana PKPU nomor 3 Tahun 2022, akan tetapi menjadi unsur penting untuk pengawasan alur pemenuhan logistik. Karena ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan Pemilu nantinya.

Ketersediaan logistik Pemilu yang tidak terpenuhi nantinya akan menghambat dalam memberikan hak suaranya sehingga bisa berpotensi menghilangkan hak pilihnya, serta akan mengganggu jalannya proses pemilihan dan perhitungan suara di TPS.

Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang berlokasi di Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Telah menyelenggarakan kegiatan Press Release. (15/12/2023)

Selanjutnya pemungutan suara sesuai PKPU nomor 14 tahun 2023 pasal 3 diantaranya :

• Kotak Suara • Surat Suara • Tinta • Bilik Pemungutan Suara • Segel

• Alat untuk memberi tanda pemilihan • Dan TPS

Kemudian perlengkapan pemungutan suara sesuai PKPU pasal 14 diantaranya :

• Sampul Kertas • Tanda Pengenal • Spidol • Formulir dan lainnya

Pemungutan suara lainnya sesuai PKPU pasal 27 diantaranya :

• Salinan DPT • Dpt • Daftar Paslon • DCT Anggota DPR • DPD • DPRDP

• DPRD Kota/Kabupaten, dan lainnya

Berdasarkan hal tersebut perlengkapan pemungutan suara menjadi 2 macam logistik dengany rincian:

1. Logistik utama seperti surat suara, formulir penghitungan dan rekapitulasi sebagai sarana administrasi

2. Logistik pendukung, seperti bilik suara, tinta, alat coblos serta alat pendukung lainnya

Sebagai Ketua Panwascam Kawalu ‘Eva menyampaikan, “dalam melakukan pengawasan terkait pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara berprinsip pada ketetapan jumlah, ketetapan jenis/bentuk, ukuran serta spesifikasi, ketetapan kualitas dan waktu sesuai yang sudah diatur dalam Perbawaslu nomor 12 tahun 2023 tentang pengawasan”. Ungkap Eva

Eva pun sebagai Ketua Panwascam Kawalu menambahkan, “Logistik dalam Pemilu, Pawascam Kawalu dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Tugas dari Bawaslu Kota Tasikmalaya nomor 12 Tahun 2023, tentang pengawasan logistik dan pemilu, dengan mengindentifikasi serta pemetaan, melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Kecamatan dan PPK di Kecamatan Kawalu”. Tuturnya

Diantara potensi kerawanan logistik pemilu diantaranya :

1. Ketidak sesuaian jumlah suara dengan hak pilihnya

2. Kesalahan dalam proses percetakan

3. Ketidak samaan jumlah surat suara yang dicetak

4. Keamanan distribusi, packing, mode transportasi, tempat penyimpanan dan distribusi oleh petugas resmi

5. Bencana alam

6. TPS yang sulit diakses

Berdasarkan hasil dari Koordinasi dan Konsolidasi dengan Bawaslu Kota Tasikmalaya, Kecamatan dan PPK diantaranya menghasilkan :

1. Jadwal pengawasan

2. Jenis perlengkapan yang sampai di gudang logistik KPU Kota

3. Peta dan Zona pengadaan

4. Mekanisme pengamanan

“Pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) Kawalu dalam melaksanakan pengawasannya mengedepankan aspek pencegahaan, kepatuhan prosedur dalam penyortiran, pengepakan, distribusi dan pengembalian. Pemungutan suara ditempat suara, paling lambat satu hari sebelum hari pemilihan suara, dengan sasaran tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan waktu”. Pungkas Panwascam

Kemudian untuk langkah yang diupayakan dalam pencegahan dan pengawasan logistik suara, terkait jumlah DPT, DPTb, dan DPK jangan sampai ada kejadian kurangnya logistik mulai dari Formulir dan yang paling penting adalah surat suara. Ungkap Ketua Panwascam Kawalu

Untuk selanjutnya langkah yang diupayakan dalam pencegahan dan pengawasan logistik surat suara yang rawan akan keamanannya, berdasarkan hasil koordinasi dan konsolidasi, terdapat sejumlah TPS yang lokasinya OUTDOOR/diluar yang berjumlah 40 TPS di 8 Kelurahan di Kecamatan Kawalu. Jelas eva

Ia pun menambahkan dari hasil koordinasi dan pengawasan langsung terkait logistik yang sudah ada di Gudang KPU Kota Tasikmalaya , di Jln. Printis Kemerdekaan, Kp. Cisumu, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya Pemilu tahun 2024 diantaranya:

• Segel • Tinta • Kantong plastik ziplock • Kantong plastik selongsong

• Kantong plastik besar • Kantong plastik sedang • Kantong plastik kecil

• Bilik suara • Kotak suara • Segel plastik • Alat coblos

• Tanda pengenal untuk KPPS dan tanda pengenal para saksi

Panwascam Kawalu menguatkan komunikasi secara insentif dengan PPK Kawalu dalam kerawanan pendistribusian logistik, serta perlengkapan pemungutan suara, semoga bisa dilaksanakan dengan jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien. Pungkas Ketua Panwascam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *